MALUKU//EXPOSEPERISTIWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kini berada di bawah sorotan publik terkait perkara dugaan perjudian yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Buru berinisial JL. Selasa (25/8/2026)
Sorotan itu mencuat setelah Polres Buru menyampaikan pada Senin, 25 Agustus 2026, bahwa perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik kini menjadi sangat sederhana: sampai di mana proses hukum perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap?
Sebab, perkara yang telah berstatus P21 bukan lagi berada pada tahap awal penyelidikan. Ada proses hukum yang telah dilalui, termasuk penelitian berkas oleh penuntut umum hingga dinyatakan lengkap.
Namun, apabila benar status P21 itu telah diperoleh sejak 2024, sementara hingga 2026 belum ada informasi terbuka mengenai kelanjutan perkaranya, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.
Apa yang dilakukan Kejari Buru setelah menerima perkara tersebut?
P21 Sejak 2024, Mengapa Perkara Masih Gelap?
P21 merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum seharusnya bergerak menuju tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai posisi perkara JL saat ini.
Apakah telah dilakukan tahap II?
Apakah tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa?
Apakah jaksa penuntut umum telah ditunjuk?
Apakah surat dakwaan telah disusun?
Apakah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan?
Atau masih terdapat persoalan hukum yang menyebabkan proses belum berlanjut?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara sederhana oleh Kejari Buru melalui keterangan resmi.
Yang dibutuhkan publik bukan isi strategi penuntutan, bukan materi pembuktian, dan bukan pula informasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Publik hanya membutuhkan kepastian mengenai status perkara.
Bola Kini Berada di Kejaksaan
Jika benar Polres Buru telah menyatakan perkara tersebut P21 dan menyerahkannya kepada kejaksaan, maka sorotan publik secara otomatis bergeser.
Sebelumnya, masyarakat dapat mempertanyakan kinerja penyidik.
Kini, pertanyaannya berada di meja Kejaksaan Negeri Buru.
Sudah sampai mana perkara itu diproses?
Kejaksaan tidak boleh membiarkan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat kehilangan jejak hanya karena waktu terus berjalan.
Apalagi jika benar status P21 tersebut sudah ada sejak 2024.
Dari 2024 hingga 2026 bukan waktu yang singkat.
Karena itu, sangat wajar apabila masyarakat meminta penjelasan resmi dari Kejari Buru.
Bukan untuk menekan jaksa.
Bukan pula untuk meminta JL dihukum sebelum ada putusan pengadilan.
Melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
JL Tetap Memiliki Asas Praduga Tak Bersalah
Sorotan terhadap Kejari Buru tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghakimi JL.
Sebagai pihak yang disebut dalam perkara dugaan perjudian, JL tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika nantinya perkara memang dilimpahkan ke pengadilan, maka pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, asas praduga tak bersalah tidak berarti proses hukum harus menjadi tidak transparan.
Kejaksaan tetap dapat menjelaskan status dan tahapan perkara tanpa membuka materi pembuktian yang bersifat rahasia atau mengganggu proses penuntutan.
Jangan Sampai P21 Berhenti di Atas Kertas
Hal yang paling patut dikhawatirkan bukan sekadar lamanya waktu, tetapi munculnya persepsi publik bahwa perkara yang sudah P21 justru tidak memiliki kejelasan lanjutan.
P21 seharusnya menjadi jembatan menuju tahapan berikutnya, bukan titik di mana perkara kemudian kembali sunyi.
Jika tahap II telah dilakukan, sampaikan.
Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, sampaikan.
Jika masih berada dalam proses penuntutan, jelaskan.
Jika ada kendala hukum, Kejari Buru juga dapat menjelaskan secara proporsional sesuai kewenangannya.
Yang tidak boleh adalah membiarkan publik terus bertanya tanpa jawaban.
Sebab ketika institusi penegak hukum tidak memberikan informasi yang memadai, ruang kosong tersebut akan mudah dipenuhi spekulasi.
Jangan Ada Kesan Hukum Berbeda Karena Pernah Menjadi Pejabat
JL disebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru dari daerah pemilihan III dan berasal dari Partai NasDem.
Status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus, baik lebih ringan maupun lebih berat.
Justru perkara yang menyangkut seseorang yang pernah menduduki jabatan publik membutuhkan penanganan yang transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan di hadapan hukum.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan, latar belakang politik ataupun status sosial seseorang.
Jika bukti perkara memenuhi syarat, proses harus dilanjutkan.
Jika terdapat alasan hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, alasan tersebut juga harus dijelaskan melalui mekanisme yang tersedia.
Kejari Buru Jangan Menunggu Publik Berteriak
Ada delapan pertanyaan yang kini layak dijawab Kejari Buru secara resmi.
Pertama, apakah benar perkara dugaan perjudian yang menyeret JL telah dinyatakan P21 sejak 2024?
Kedua, kapan tahap II dilakukan?
Ketiga, apakah tersangka dan barang bukti telah diterima oleh jaksa?
Keempat, siapa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut?
Kelima, apakah surat dakwaan telah disusun?
Keenam, apakah perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri?
Ketujuh, jika belum dilimpahkan, apa alasan hukum atau kendalanya?
Kedelapan, bagaimana status hukum perkara tersebut saat ini?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk kriminalisasi.
Itu adalah bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Jangan Hanya Ramai Saat Penggerebekan
Masyarakat sering kali melihat sebuah perkara ramai ketika terjadi penangkapan atau penggerebekan.
Setelah itu, pemberitaan perlahan menghilang.
Padahal, proses hukum justru masih panjang.
Ada penyidikan, penelitian berkas, P21, penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntutan hingga persidangan.
Karena itu, jangan sampai perkara hanya ramai ketika aparat melakukan tindakan di lapangan, tetapi kemudian sunyi ketika memasuki meja penuntutan.
Jika perkara berjalan, katakan berjalan.
Jika sudah masuk pengadilan, sampaikan.
Jika masih dalam proses, jelaskan.
Jika terdapat kendala hukum, terangkan.
Transparansi seperti itu justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Publik Tidak Meminta JL Dihukum
Sekali lagi, tuntutan agar Kejari Buru membuka perkembangan perkara bukan berarti publik meminta JL dihukum.
Tidak demikian.
Publik hanya meminta kepastian proses hukum.
Soal bersalah atau tidak bersalah merupakan wilayah pembuktian di pengadilan.
Tetapi mengenai apakah sebuah perkara sudah dilimpahkan, sudah tahap II, sudah diteliti dakwaannya atau belum, merupakan informasi mengenai proses penegakan hukum yang patut dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat.
Kejari Buru, Jangan Biarkan Perkara Hilang Ditelan Waktu
Jika benar perkara dugaan perjudian yang melibatkan JL telah P21 sejak 2024, maka rentang waktu hingga 2026 sudah cukup panjang untuk menimbulkan pertanyaan publik.
Kini masyarakat tidak lagi bertanya kepada penyidik semata.
Bola sudah berada di Kejaksaan Negeri Buru.
Kejari Buru perlu menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti di antara tumpukan berkas dan meja birokrasi.
P21 harus memiliki kelanjutan.
Proses penuntutan harus memiliki kepastian.
Dan setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejaksaan tidak perlu takut menjelaskan perkembangan perkara sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Sebab transparansi bukan berarti membuka seluruh isi perkara. Transparansi adalah memberikan informasi yang memang dapat diketahui publik mengenai status dan tahapan proses hukum.
Kini pertanyaannya jelas:
Jika perkara dugaan judi eks anggota DPRD Buru berinisial JL benar telah P21 sejak 2024, lalu sampai di mana proses hukumnya pada 2026?
Kejari Buru jangan diam. Publik menunggu jawaban.
("AHB KAPERWIL MALUKU")
