Diduga Sebar Screenshot Asusila di Status WA dan FB, Oknum Kades Inisial AP Dilaporkan ke Polres Pulau Buru Diduga Sebar Screenshot Asusila di Status WA dan FB, Oknum Kades Inisial AP Dilaporkan ke Polres Pulau Buru

Diduga Sebar Screenshot Asusila di Status WA dan FB, Oknum Kades Inisial AP Dilaporkan ke Polres Pulau Buru

KAB BARU MALUKU - Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (21/8/2026)Polres Pulau Buru menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Laporan itu dilayangkan oleh seorang warga berinisial SYMSP, 26, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “SAMA & SEKUTU”. Jumat (21/8/2026)

Surat pengaduan resmi dengan nomor 1022/SK-SS/V/2023 itu disampaikan di Mapolres Pulau Buru, Rabu 20/08/2026. Kuasa hukum pelapor, Marselinus Wokanubun, SH dan Andre Hara Rakil,SH.MH, bertindak atas nama kliennya SYMSP, warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, terlapor berinisial AP,  dan disebut berprofesi sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Kuasa hukum pelapor, Marselinus Wokanubun, SH, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIT.

"Berdasarkan laporan klien kami, terlapor diduga mengunggah beberapa tangkapan layar percakapan dan foto pribadi pelapor melalui fitur Status WhatsApp dan Story Facebook miliknya," jelas Marselinus.

Menurut kuasa hukum, unggahan tersebut bersifat publik dan dapat diakses oleh kontak terlapor. Konten yang diunggah diduga berisi narasi bernuansa penghinaan, kata-kata tidak pantas, tuduhan, serta ancaman penyebaran video pribadi.

"Atas peristiwa ini klien kami merasa dirugikan secara moral, psikologis, dan martabatnya. Kami menduga perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,  Pasal 4 jo. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta 433 tentang penghinaan, 434 uu no 1 tahun 2023 tentang fitnah pasal 434 uu uu no 1 tahun 2023 tentang fitnah tahun  lanjut Marselinus

Sebagai barang bukti, pelapor melampirkan tangkapan layar Status WhatsApp dan Story Facebook tanggal 8 Agustus 2026, bukti nomor kontak WhatsApp terlapor, serta tangkapan layar obrolan terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pulau Buru belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor juga masih dilakukan.

"Kami berharap kasus ini diusut tuntas secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat," tutup Marselinus.

Pasal yang disangkakan dalam UU ITE dan UU Pornografi memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

("AHB" KAPERWIL..MALUKU")
Lebih baru Lebih lama