Wan Ade Syahputra: Laut Dumai Bukan Tempat Pembuangan, MAUNG Riau Minta Pemeriksaan Langsung dan Terbuka Wan Ade Syahputra: Laut Dumai Bukan Tempat Pembuangan, MAUNG Riau Minta Pemeriksaan Langsung dan Terbuka

Wan Ade Syahputra: Laut Dumai Bukan Tempat Pembuangan, MAUNG Riau Minta Pemeriksaan Langsung dan Terbuka

DUMAI//EXPOSEPERISTIWA.COM - DPD LSM MAUNG Riau Desak Pengawas LH Provinsi Segera Turun ke PT Agro Murni

DUMAI, RIAU — 25 Agustus 2026

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendesak Pengawas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Riau segera turun ke Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan tumpahan minyak di kawasan jetty PT Agro Murni.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menilai dugaan pencemaran di perairan Dumai tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan.

Menurut Wan Ade, langkah turun ke lapangan penting dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk mengetahui sumber tumpahan, jenis dan volume material yang mencemari perairan, luas area terdampak, serta dampaknya terhadap ekosistem laut dan masyarakat sekitar.
«“Kami meminta Pengawas LH Provinsi Riau segera turun ke PT Agro Murni. Jangan hanya menunggu laporan atau informasi dari pihak lain. Lakukan pemeriksaan langsung, ambil sampel, dokumentasikan kondisi di lapangan dan pastikan apakah benar telah terjadi pencemaran,” tegas Wan Ade.»

Jangan Sampai Ada Pembiaran

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mengingatkan bahwa perairan Kota Dumai merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat pesisir, nelayan dan berbagai aktivitas ekonomi.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran yang berasal dari kegiatan perusahaan, maka perusahaan harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wan Ade juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain.

«“Kalau satu dugaan pencemaran dibiarkan, jangan sampai kemudian muncul Agro-Agro lainnya yang merasa bebas melakukan hal yang sama. Laut Dumai bukan tempat membuang minyak. Pengawasan harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.»

Pengawas LH Memiliki Kewenangan Melakukan Pemeriksaan

Desakan DPD LSM MAUNG tersebut memiliki dasar dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pemantauan, meminta keterangan, memeriksa dokumen, memasuki lokasi, mengambil foto dan rekaman, mengambil sampel, serta memeriksa instalasi atau peralatan.

Dengan demikian, menurut DPD LSM MAUNG, pemeriksaan lapangan terhadap dugaan pencemaran merupakan langkah penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi atau tudingan semata, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan hasil pengujian.

PP Nomor 22 Tahun 2021 Atur Penanganan Pencemaran Laut

Selain UU 32/2009, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian pencemaran, pengawasan serta sanksi administratif.

PP tersebut mengatur bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan laut meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Dalam kondisi pencemaran, langkah penanggulangan antara lain dapat mencakup pemberian informasi kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran, pembersihan bahan pencemar, serta penghentian sumber pencemaran.

Bahkan, PP 22/2021 mengatur bahwa penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan laut dilakukan paling lambat 24 jam sejak diketahuinya pencemaran. Apabila penanggung jawab tidak melakukan penanggulangan, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan dan biaya tersebut dibebankan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan.

Sanksi Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

DPD LSM MAUNG menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis terhadap PT Agro Murni sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Namun, apabila hasil pengawasan dan pengujian membuktikan adanya pelanggaran, maka perusahaan harus dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

Dalam kerangka UU 32/2009, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan/perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan saluran pembuangan, tindakan penghentian pelanggaran, hingga tindakan pemulihan lingkungan.

Untuk pencemaran yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum pidana juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan hasil pembuktian. Karena itu, DPD LSM MAUNG meminta aparat penegak hukum lingkungan tidak berhenti pada pemberian teguran apabila ditemukan pelanggaran serius.

Minta Pemeriksaan Terbuka dan Profesional

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Pengawas LH Provinsi Riau segera melakukan:

- pemeriksaan langsung ke lokasi jetty PT Agro Murni;
- pengambilan sampel air dan material yang diduga mencemari laut;
- pengujian laboratorium;
- pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan;
- penelusuran sumber serta penyebab tumpahan;
- penghitungan dampak terhadap lingkungan;
- memastikan penghentian sumber pencemaran apabila terbukti;
- memastikan pembersihan dan pemulihan lingkungan; serta
- memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

“Kami minta Pengawas LH Provinsi Riau jangan lambat. Segera turun ke Dumai. Kalau terbukti ada pelanggaran, tegakkan aturan secara tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat,” kata Wan Ade.

Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar perlindungan lingkungan perairan Dumai menjadi tanggung jawab bersama.

“Lindungi laut Dumai, lindungi masyarakat pesisir. Jangan sampai pencemaran menjadi hal yang dianggap biasa,” tutup Wan Ade Syahputra.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa
Lebih baru Lebih lama