Polres Buru Diminta Buka Kembali Kasus Judi yang Menyeret Eks Anggota DPRD Buru Berinisial JH Polres Buru Diminta Buka Kembali Kasus Judi yang Menyeret Eks Anggota DPRD Buru Berinisial JH

Polres Buru Diminta Buka Kembali Kasus Judi yang Menyeret Eks Anggota DPRD Buru Berinisial JH

MALUKU//EXPOSEPERISTIWA.COM - Polres Buru diminta tidak membiarkan kasus dugaan perjudian yang pernah ditangani pada tahun 2024 silam berhenti tanpa kejelasan. Perkara tersebut disebut-sebut melibatkan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Buru Partai NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) III berinisial JH bersama sejumlah rekannya.

Informasi yang beredar, JH dan beberapa orang lainnya digerebek aparat saat diduga sedang bermain judi di sebuah rumah warga di Kota Namlea. Setelah diamankan, mereka disebut sempat menjalani penahanan di sel Polres Buru sebelum kemudian dikeluarkan.

Kini, setelah perkara tersebut tidak terdengar lagi perkembangan hukumnya, publik patut mempertanyakan: sebenarnya sampai di mana proses hukum kasus tersebut?
Apakah perkara dihentikan? Jika dihentikan, apa dasar hukumnya? Apakah sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Ataukah perkara masih berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika menyentuh orang yang pernah atau sedang memiliki posisi politik.

Jangan Sampai Perkara Mengendap

Perjudian bukan persoalan sepele. Pada saat kasus tersebut terjadi pada 2024, ketentuan perjudian antara lain diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama.
Pasal 303 bis ayat (1) mengancam pemain judi tertentu dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda, antara lain bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

Sementara Pasal 303 KUHP mengatur pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Dengan demikian, apabila benar terjadi penggerebekan, terdapat orang yang diamankan, barang bukti dan kegiatan perjudian ditemukan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana aparat menindaklanjuti temuan tersebut.

Ditangkap bukan berarti bersalah. Dikeluarkan dari tahanan juga bukan berarti otomatis perkara selesai.
Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah proses hukum dan putusan pengadilan. Namun, apabila penyidikan dihentikan, dasar penghentiannya juga harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masih Jauh dari Kedaluwarsa

Ada satu hal penting yang perlu diluruskan: perkara perjudian yang terjadi pada akhir 2024 belum otomatis kedaluwarsa hanya karena sudah hampir dua tahun berlalu.

Pada saat dugaan peristiwa terjadi, KUHP lama masih berlaku. Ketentuan daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP lama pada prinsipnya memberikan waktu enam tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama tiga tahun, dan 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun.

Karena Pasal 303 bis KUHP lama mengancam pemain judi dengan pidana maksimal empat tahun, secara umum kategori daluwarsanya berada pada rentang 12 tahun, dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan mengenai daluwarsa dan tindakan hukum yang dapat memengaruhi penghitungannya.

Artinya, jika dugaan perkara tersebut terjadi pada akhir 2024, belum ada alasan untuk mengatakan perkara itu sudah kedaluwarsa hanya karena telah berlalu hampir dua tahun.

Terlebih lagi, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. KUHP baru mengatur perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427, dengan Pasal 427 mengancam orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III.

Namun, penerapan hukum terhadap peristiwa pidana tahun 2024 harus memperhatikan ketentuan peralihan dan asas hukum pidana, sehingga tidak tepat begitu saja menerapkan ketentuan baru secara retroaktif.

Polres Buru Harus Berani Menjelaskan

Karena itu, desakan kepada Polres Buru bukanlah meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum.

Sebaliknya, yang diminta adalah membuka kembali fakta dan status perkara secara transparan.

Publik perlu mendapatkan jawaban:
Siapa saja yang diamankan?
Pasal apa yang dikenakan?
Apakah penyidikan pernah dilakukan?
Apakah ada penetapan tersangka?
Apakah perkara dihentikan melalui SP3?
Jika dihentikan, apa alasan dan dasar hukumnya?
Apakah berkas perkara pernah dilimpahkan kepada kejaksaan?
Jika tidak dilanjutkan, siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa?

Pertanyaan ini penting karena penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa orang yang terlibat.
Kalau masyarakat biasa tertangkap bermain judi, proses hukum berjalan, maka mantan pejabat publik yang diduga melakukan perbuatan serupa juga harus diperlakukan dengan standar hukum yang sama.

Jangan Ada Kesan Hukum Tebang Pilih

Kasus ini juga harus dilihat secara objektif.
Tidak boleh karena JH pernah menjadi anggota DPRD kemudian muncul perlakuan istimewa. Sebaliknya, statusnya sebagai mantan anggota DPRD juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukumnya tanpa bukti.

Hukum harus berdiri di tengah.

Jika bukti tidak cukup, Polres Buru harus menjelaskannya.
Jika memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan dasar hukumnya.
Tetapi jika bukti cukup dan perkara secara hukum masih dapat dilanjutkan, maka tidak ada alasan bagi kasus tersebut untuk dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Masyarakat Buru berhak mengetahui apakah perkara itu benar-benar telah selesai secara hukum atau hanya berhenti di tengah jalan.
Publik juga membutuhkan kepastian tentang apa yang terjadi setelah seseorang ditangkap.

Karena ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar berapa orang yang digerebek dan diamankan, tetapi juga seberapa transparan dan konsisten perkara tersebut diproses sampai memperoleh kepastian hukum.

Polres Buru diminta membuka kembali catatan perkara perjudian tahun 2024 tersebut, memeriksa kembali status hukumnya, dan memberikan penjelasan kepada publik secara transparan.

Jika memang masih dapat diproses, lanjutkan sesuai hukum.
Jika memang harus dihentikan, jelaskan alasan dan dasar hukumnya.
Jangan biarkan perkara perjudian yang pernah menghebohkan publik Buru berubah menjadi kasus yang hilang tanpa jejak.

("AHB KAPERWIL MALUKU")
Lebih baru Lebih lama