MAUNG Pusat: PETI Di Perbatasan Bengkayang-Sambas Memakan Korban — Jangan Hanya Tangkap Pekerja Lapangan, Cukong Juga Harus Ditindak! MAUNG Pusat: PETI Di Perbatasan Bengkayang-Sambas Memakan Korban — Jangan Hanya Tangkap Pekerja Lapangan, Cukong Juga Harus Ditindak!

MAUNG Pusat: PETI Di Perbatasan Bengkayang-Sambas Memakan Korban — Jangan Hanya Tangkap Pekerja Lapangan, Cukong Juga Harus Ditindak!

BENGKAYANG KALBAR//EXPOSEPERISTIWA.COM- Tragedi tanah longsor menimpa lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas berbatasan dengan Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang , pada Kamis (15/9/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB. Sedikitnya 20 orang dikabarkan tertimbun tanah saat sedang melakukan penambangan di lubang galian. Hingga saat ini, satu orang dipastikan meninggal dunia atas nama HS (42 tahun), warga Banawa Bakti, sementara tiga orang lainnya di Desa Gerantung mengalami luka-luka dan satu korban berinisial YN (19 tahun) juga dikabarkan meninggal di lokasi. Pencarian korban masih terus dilakukan oleh warga dibantu aparat keamanan.
 
Peristiwa tragis ini kembali membuka luka panjang yang terus berulang di Kalimantan Barat. Pembina DPP MAUNG, Syarief Achmad, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus sorotan mendalam atas tragedi yang menelan korban jiwa tersebut.
 
PERNYATAAN PEMBINA DPP MAUNG, SYARIEF ACHMAD
 
"Setiap kali tragedi seperti ini terjadi, kita sama-sama berduka. Namun yang lebih menyakitkan adalah tragedi ini terus berulang. Nyawa rakyat hilang, keluarga hancur, lingkungan rusak — dan semua itu terjadi di tempat yang seharusnya sudah lama ditutup. PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, ia adalah pembunuhan berencana yang berjalan lambat terhadap rakyat dan lingkungan kita," ujar Syarief Achmad. Selasa (22/09/26). 
 
Kami mempertanyakan secara serius: bagaimana kinerja aparat penegak hukum dan instansi berwenang dalam memberantas PETI di Kalbar? "Seolah-olah tidak ada habisnya. Di mana pun kita melirik, aktivitas ini masih berjalan. Siapa yang melindungi mereka? Siapa yang membiarkan ini terus terjadi di tengah masyarakat kita?"  Sambungnya
 
Selain itu, kami menuntut satu hal yang tidak bisa lagi ditunda: tangkap dan adili hingga ke cukong-cukong pemodal yang menjadi biang kerok berlangsungnya PETI di Kalbar. Jangan hanya menangkap pekerja di lapangan, lalu kasus dianggap selesai. "Di balik setiap lubang galian yang berbahaya, ada pihak-pihak yang meraup keuntungan besar namun bersembunyi di balik layar. Mereka yang membiayai, yang mengatur jaringan, yang menikmati hasil — merekalah yang paling bertanggung jawab atas setiap tetes keringat dan nyawa yang hilang di lokasi PETI. Jangan biarkan mereka tetap aman sementara rakyat yang bekerja di bawah harus menanggung risiko kehilangan nyawa," tegas Pembina DPP MAUNG tersebut.

Ia juga mendesak agar APH dan pemerintah daerah bertindak tegas dan nyata. Tutup semua lokasi PETI, amankan alat berat, telusuri jejak dana dan pemodalnya, periksa pemilik lahan, penanggung jawab lokasi, dan jaringan yang menyuplai BBM serta peralatan. "Usut tuntas secara transparan dan sampaikan setiap perkembangannya kepada publik. Siapa pun yang diuntungkan dari aktivitas ilegal ini, harus terungkap terang benderang. Jangan biarkan korban lainnya jatuh. Nyawa rakyat tidak bisa ditawar-tawar," serunya.
 
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
 
✅ UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Termasuk mereka yang membiayai, mengelola, atau mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal.
 
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 108: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pemodal yang mengetahui dan membiarkan kerusakan terjadi ikut bertanggung jawab secara pidana.
 
✅ KUHP Pasal 338 dan Pasal 359: Jika kematian korban akibat kelalaian atau tidak adanya standar keselamatan kerja di lokasi pertambangan, maka pihak yang mengelola maupun yang membiayai dapat dikenakan tanggung jawab pidana atas terjadinya kematian tersebut.
 
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Jika ditemukan adanya pungutan liar, perlindungan, atau pembiaran oleh pihak berwenang yang merugikan negara dan masyarakat, dapat dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun.
 
✅ UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4 ayat (1): Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas PETI merupakan aset hasil tindak pidana yang dapat ditelusuri, dibekukan, dan disita. Jejak keuangan cukong pemodal wajib dilacak hingga ke akar-akarnya.
 
"Hukum sudah sangat jelas — tidak hanya untuk yang bekerja di lapangan, tetapi juga untuk mereka yang duduk di balik meja dan menggerakkan semuanya. Tanggung jawab terbesar ada pada mereka yang memegang kendali modal dan kebijakan. Jika mereka tidak ditindak, PETI akan terus lahir kembali. Selama cukong-cukong pemodal masih bebas, tragedi ini akan terus berulang,"  Pungkas, Syarief Achmad.
 
DPP MAUNG akan terus mengawal penanganan kasus ini dan menuntut adanya langkah konkret berkelanjutan: tidak hanya penutupan lokasi, tetapi juga penelusuran jejak pemodal dan penindakan terhadap pihak-pihak yang berada di balik layar. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama