Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Ekologi Pembangunan (LSM LEP) Kabupaten Buru, mendesak Kapolres Pulau Buru untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal yang merajalela dan telah merusak bantaran sungai di wilayah Kabupaten Buru.
Ketua Umum LSM LEP Kabupaten Buru, Chairul Syam, mengatakan, pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan Galian C jenis sirtu dan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari ESDM Provinsi Maluku, namun tetap beroperasi secara terbuka di beberapa titik aliran sungai.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat dan hasil investigasi tim ekologi kami di lapangan.pada beberapa sungai/kali seperti di sungai waetele,Waenetat,Ohilahen,Waegernangan,dibawah jembatan waelo dan kali Waelata sejumlah tempat tersebut terjadi kerusakan lingkungan akibat pengambilan galian C dengan memakai alat berat jenis Eksafator
Kerusakan bantaran sungai sudah sangat parah. Jika dibiarkan, ini akan menyebabkan pendangkalan sungai, banjir saat musim hujan, dan hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat sekitar. Ini kejahatan lingkungan," tegas Chairul Syam kepada media kami, Sabtu (20/09/2026) di Namlea.
Menurut LSM LEP, aktivitas tersebut melanggar beberapa aturan hukum berat, diantaranya:
1. *Undang-Undang No. 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.
2. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengrusakan lingkungan.
3. *PP No. 38 Tahun 2011* tentang Sungai, yang melarang keras kegiatan yang merusak sempadan dan bantaran sungai.
"Kami mendesak Bapak Kapolres Buru untuk tidak tutup mata. Kami minta Satreskrim segera turun lakukan penyelidikan, hentikan alat berat di lokasi, dan periksa siapa pemilik modal di balik Galian C ilegal ini. Jangan hanya sopir dan pekerja yang ditangkap, tapi otak pelakunya harus ditindak," desaknya.
LSM LEP juga akan melayangkan surat resmi kepada:
1. Kapolres Pulau Buru
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru
3. Kepala ESDM Provinsi Maluku
4. Bupati Kabupaten Buru
Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada tindakan nyata dari aparat, LSM LEP menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Mapolres Pulau Buru dan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan Mabes Polri.
"Kami LSM LEP lahir untuk menjaga ekologi ekosistem di Pulau Buru. Kami tidak anti pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang merusak lingkungan. Ekologi Pembangunan harus seimbang," tutup Chairul Syam.
("Tim")
