Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat kembali mencuat di Kabupaten Buru. Kali ini, nama Muid Wael, anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sebelumnya terpantau menggunakan ekskavator di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Lolongguba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas alat berat tersebut kemudian diduga berpindah ke kawasan Waimeho, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru.
Dugaan keterlibatan tersebut perlu segera diuji melalui proses hukum. Sebab, apabila benar seorang anggota legislatif memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan tanggung jawab seorang pejabat publik.
Namun, tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Muid Wael harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas dugaan yang diarahkan kepadanya.
Dari Gunung Nona ke Waimeho
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ekskavator yang sebelumnya terpantau bekerja di kawasan Gunung Nona, Lolongguba, diduga kemudian berpindah ke kawasan Waimeho, Fena Leisela.
Aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat bukan persoalan kecil.
Ancaman Pidana PETI
Dalam rezim hukum pertambangan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu ketentuan pidana UU Minerba yang telah mengalami perubahan dan terakhir diubah antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Artinya, apabila hasil penyelidikan membuktikan seseorang memang melakukan penambangan tanpa izin, maka statusnya sebagai anggota DPRD tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, proses hukum juga harus tetap berpegang pada bukti. Dugaan bukanlah vonis.
Ada Konsekuensi bagi Anggota DPRD
Persoalan menjadi lebih serius apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berstatus sebagai anggota DPRD.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota DPRD.
Untuk anggota DPRD kabupaten/kota, Pasal 193 mengatur antara lain pemberhentian antarwaktu apabila anggota DPRD dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, Pasal 200 mengatur bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Jika kemudian terbukti bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD. Jika tidak terbukti, yang bersangkutan diaktifkan kembali.
Dengan demikian, apabila dugaan terhadap Muid Wael benar-benar berkembang menjadi perkara pidana dan memenuhi ketentuan hukum tersebut, terdapat konsekuensi hukum yang dapat memengaruhi statusnya sebagai anggota DPRD.
Kapolres Andi Zulkifli Diminta Bertindak
Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., diminta tidak membiarkan dugaan tersebut berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Polisi dinilai perlu segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan aktivitas ekskavator, termasuk Muid Wael apabila terdapat informasi awal dan bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.
Pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah.
Justru pemeriksaan merupakan mekanisme untuk menemukan fakta.
Jika Muid Wael tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, pemeriksaan dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus membersihkan namanya dari dugaan yang beredar.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangan Berhenti pada Operator Ekskavator
Penegakan hukum terhadap PETI tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja atau operator alat berat.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat perlu menelusuri pemilik alat, pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar, pengelola lokasi, jaringan pengangkutan material, hingga pihak yang menerima atau menikmati hasil pertambangan.
Sebab, ekskavator tidak bekerja sendiri.
Ada orang yang mengoperasikan, ada pihak yang membiayai, ada yang menyediakan lokasi dan sarana, serta ada pihak yang mengambil keputusan.
Karena itu, apabila muncul dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan harus dipandang sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran, bukan sebagai vonis.
Publik Kabupaten Buru kini menunggu langkah Kapolres AKBP Andi Zulkifli.
Apakah dugaan ini akan dibuka terang melalui proses penyelidikan, atau kembali mengendap menjadi isu tanpa kepastian?
Yang harus ditegakkan adalah prinsip sederhana: siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab, sementara siapa pun yang hanya dituduh harus tetap mendapatkan proses hukum yang adil.
("Tim")
