Kerahkan 320 Personel Tim Terpadu Bersamaan Membawa2 Alat Berat Exkvator Robohkan Delapan (8) Rumah Warga Mangsang Secara Paksa Kerahkan 320 Personel Tim Terpadu Bersamaan Membawa2 Alat Berat Exkvator Robohkan Delapan (8) Rumah Warga Mangsang Secara Paksa

Kerahkan 320 Personel Tim Terpadu Bersamaan Membawa2 Alat Berat Exkvator Robohkan Delapan (8) Rumah Warga Mangsang Secara Paksa

BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM — Penggusuran terhadap delapan unit rumah warga di wilayah Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis pagi, 17 September 2026, memicu keberatan dan protes dari masyarakat setempat.

Dalam tindakan aksi Keji secara paksa penggusuran tersebut, sekitar 320 personel yang disebut tergabung dalam tim terpadu dikerahkan ke lokasi RT 01/RW 03 Kelurahan mangsang tanpalebih dahulu memberikan rambu rambu atau informasi dari pihak Istansi kelurahan ataupun pihak PT. Jeni Putra yang melakukan konfirmasi lebih awal ke pihak RT/Rw setempat, "sebagai perwakilan masyarat mangsang di lokasi  RT0/RW03 yang berduka dan terintimidasi sewenang wenang terhadap warga setempat.

Petugas juga menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk melakukan pembongkaran trhadsp rumah warga.

Kemudian pertimbangan apa?
Kemuaian
Warga mempertanyakan dasar dan mekanisme penggusuran karena lahan yang ditempati masyarakat disebut memiliki riwayat /historis penguasaan dan dokumen pertanahan yang telah dimiliki sebelum munculnya klaim dari pihak lain.

Sejumlah warga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk adanya dokumen PL serta klaim lahan yang disebut berasal dari pihak perusahaan. Warga juga mempertanyakan perubahan sistem pengelolaan dan legalitas lahan di wilayah perkampungan Kota Batam.

Salah seorang tokoh masyarakat Mangsang, saat berdialog dengan warga dan awak media, menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi masyarakat adalah ketidakjelasan sistem dan kepastian hukum mengenai lahan yang mereka tempati.

Menurutnya, masyarakat selama ini mempertanyakan keterkaitan berbagai dokumen dan mekanisme pertanahan, mulai dari PL, HGB, PBB, hingga dokumen atau proses administrasi lahan yang berkaitan dengan BP Batam.

Warga Pertanyakan Kepastian Hukum

Warga RT 01/RW 03 Mangsang menyebut kawasan tersebut berada dalam master plan yang mencakup sekitar 258 kapling. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 kapling disebut telah dibangun menjadi rumah warga.

Dengan dilakukannya penggusuran terhadap delapan rumah, warga menyebut masih terdapat sekitar 70 rumah yang berada di kawasan tersebut dan berpotensi menghadapi persoalan serupa apabila tidak ada penyelesaian mengenai status lahan.

Warga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan pertanahan secara terbuka serta melalui mekanisme dialog.

Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang mereka miliki, termasuk dokumen yang menurut keterangan warga berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, warga mengaku pernah mengajukan proses administrasi terkait lahan kepada BP Batam, namun hingga kini menurut mereka belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut.

Soroti Keterlibatan Pihak Perusahaan

Dalam keterangannya, warga juga mempertanyakan keterlibatan pihak perusahaan yang disebut memiliki klaim atas lahan tersebut.

Warga mempertanyakan mengapa tim terpadu diterjunkan dalam jumlah besar untuk melakukan penggusuran terhadap rumah masyarakat, sementara menurut mereka belum terdapat penyelesaian yang dianggap tuntas mengenai status dan dasar hukum lahan.

Muncul pula tudingan dari warga mengenai adanya dugaan pembiayaan atau keterlibatan pihak perusahaan dalam pelaksanaan penggusuran. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dan dugaan dari warga yang masih perlu dibuktikan serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Warga menyebut perusahaan yang dimaksud adalah PT Jeni Putra.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pengerahan ratusan personel tersebut dilakukan berdasarkan keputusan atau prosedur pemerintah yang sah dan transparan.

Warga Sebut Ada Korban

Dalam proses penggusuran, warga menyebut terdapat masyarakat yang mengalami luka hingga berdarah. Warga menilai tindakan di lapangan seharusnya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, serta pertimbangan kemanusiaan.

Masyarakat mengaku merasa keberatan karena proses penggusuran dilakukan ketika sebagian warga sedang menjalankan aktivitas dan bekerja.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan tempat tinggal dan status lahan yang selama ini mereka tempati.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas persoalan tersebut, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak yang berwenang, termasuk Polda Kepulauan Riau.

Warga juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar persoalan pertanahan di Mangsang mendapatkan perhatian dan penyelesaian.

Masyarakat meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, dokumen yang dimiliki warga, dasar klaim pihak lain, serta dasar hukum pelaksanaan penggusuran.

Warga menegaskan tuntutan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum dan kepastian tempat tinggal, serta adanya sistem administrasi pertanahan yang jelas dan tidak berubah-ubah.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, kawasan yang ditempati warga RT 01/RW 03 tersebut memiliki luas sekitar 4,7 hektare.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar hukum penggusuran, status lahan, serta alasan pengerahan tim terpadu dan penggunaan alat berat perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, pihak BPN, aparat terkait, serta pihak perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut. (Tim)


Lebih baru Lebih lama