Dua Kali Dipanggil, Dua Kali Mangkir — RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Rakyat Atas Kasus Oknum Anggota Dewan Dua Kali Dipanggil, Dua Kali Mangkir — RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Rakyat Atas Kasus Oknum Anggota Dewan

Dua Kali Dipanggil, Dua Kali Mangkir — RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Rakyat Atas Kasus Oknum Anggota Dewan

PURWAKARTA//EXPOSEPERISTIWA.COM - Upaya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta mengungkap persoalan video viral yang dikaitkan dengan anggota DPRD berinisial MJ menemui jalan buntu. Untuk kedua kalinya, MJ tidak hadir memenuhi panggilan BK, pada Rabu (9/9/2026) maupun Jumat (11/9/2026). Padahal, klarifikasi sangat dibutuhkan guna menjelaskan fakta di tengah gelombang informasi yang beredar di ruang publik. Alasan kehadiran yang disampaikan pun dipertanyakan kebenarannya, karena kegiatan bimtek yang diklaim baru akan berlangsung pada 14–17 September di Yogyakarta, bukan pada tanggal pemanggilan.
 
Menyikapi situasi tersebut, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta melalui Sekretaris RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana menyampaikan sorotan sekaligus desakan tegas kepada pihak berwenang.
 
"Seorang anggota dewan dua kali dipanggil, dua kali mangkir. Itu bukan sekadar ketidakhadiran — itu adalah bentuk penghindaran yang merendahkan fungsi lembaga publik. Masyarakat berhak tahu apa sebenarnya isi video yang viral itu, dan apa yang disembunyikan. Jika tidak ada yang salah, mengapa takut untuk hadir dan menjelaskan?" tegas Edi
 
"Kami mendesak BK DPRD Purwakarta dan pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta segera mengambil langkah tegas dan transparan. Sampaikan kepada publik secara terbuka: apa langkah selanjutnya terhadap anggota yang menaati panggilan badan kehormatan? Apakah ada sanksi yang berlaku? Jangan biarkan proses etik ini berhenti di pemanggilan yang diabaikan. Jika aturan ada, tegakkan. Jika tidak ada penjelasan, publik berhak menuntut kejelasan," tuntutnya. Selasa (22/09/26). 
 
"Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan media di Purwakarta untuk terus mengawal kasus ini. Pengawasan publik adalah kunci agar pejabat dan wakil rakyat tetap bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih mereka. Jangan sampai pelanggaran terhadap mekanisme etik dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan," tambahnya.
 
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
 
✅ UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah — Pasal 130 ayat (2): Anggota DPRD wajib mematuhi tata tertib dan keputusan DPRD, serta menghadiri rapat dan kegiatan resmi DPRD. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
✅ Peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD — Ketentuan Badan Kehormatan: Setiap anggota yang dipanggil oleh BK wajib hadir. Jika berhalangan, wajib memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang sah dan dapat dibuktikan. Ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan sah dapat diusulkan pemberhentian sementara dan/atau penyampaian kepada masyarakat umum.
 
✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf f: Penyelenggara negara wajib bersikap transparan, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Menghindari klarifikasi yang diminta lembaga internal merupakan pelanggaran terhadap asas akuntabilitas publik.
 
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan pelanggaran etik pejabat publik, termasuk langkah-langkah yang diambil BK DPRD.
 
✅ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Anggota DPRD berkewajiban menjaga norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial. Perilaku yang meresahkan publik wajib diklarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
 
"Aturan sudah sangat jelas. Tidak ada kekebalan bagi anggota dewan untuk menghindari pertanggungjawaban di hadapan lembaga yang dibentuk oleh mereka sendiri. Transparansi bukan permintaan, itu adalah hak rakyat. Jika aturan tidak ditegakkan, maka wibawa lembaga yang dirugikan," tegas Sekretaris RAJAWALI Purwakarta.
 
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Purwakarta belum menjadwalkan pemanggilan ulang maupun langkah tegas lainnya. DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak DPRD Purwakarta maupun MJ sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama