Sindikat Curanmor Buru Dibongkar! FS-AK Masuk Bui, FR Kini Diburu Polisi Sindikat Curanmor Buru Dibongkar! FS-AK Masuk Bui, FR Kini Diburu Polisi

Sindikat Curanmor Buru Dibongkar! FS-AK Masuk Bui, FR Kini Diburu Polisi

MALUKU//EXPOSEPERISTIWA.COM - Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (1/9/2926)
 Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buru akhirnya terbongkar. 

Tiga motor raib dalam tiga aksi berbeda, dilakukan pada dini hari dengan modus yang terbilang rapi: 

kendaraan didorong menjauh dari lokasi, kabel kontak digunting, kemudian motor dibawa kabur dan diduga disamarkan sebelum dijual.

Satreskrim Polres Buru berhasil mengamankan dua tersangka, FS  dan AK, yang kini mendekam di tahanan Mapolres Buru. Sementara satu tersangka lainnya, FR, masih menjadi buruan aparat kepolisian.

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan itu diungkap dalam press release Satreskrim Polres Buru di ruang Reskrim, Selasa (1/9/2026).

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., didampingi KBO Reskrim Ipda Sawal Zakaria, S.H., serta Humas Polres Buru Jaya Permana.

Tiga Lokasi Jadi Sasaran

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi di Unit 11 Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba; Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata; serta kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba.
Aksi berlangsung pada waktu yang sama-sama rawan.

Peristiwa pertama terjadi Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIT. 

Aksi berikutnya terjadi Rabu, 5 Agustus 2026, kemudian kembali terjadi Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.

Tiga korban dalam perkara tersebut yakni Ibnu Sumarli, Arjuna Abdul Fatah dan Wahono, sementara laporan polisi dibuat oleh Sumarlin alias Ibnu (30).

Motor Didorong, Kabel Kontak Digunting

Polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan para tersangka.

FS, AK dan FR diduga terlebih dahulu mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. 

Setelah tiba, AK menghentikan kendaraan. FS kemudian turun dan mendekati motor yang menjadi target, sementara AK dan FR diduga menunggu.

Motor target tidak langsung dinyalakan di lokasi.
Kendaraan tersebut terlebih dahulu didorong menjauh dari tempat parkir. 

Setelah situasi dianggap aman, FS diduga mengeluarkan gunting dan korek api yang telah dipersiapkan.
Kabel yang terhubung dengan rumah kontak kemudian digunting.

Setelah motor berhasil dinyalakan, kendaraan diduga dibawa menuju Namlea dan diparkir di samping kos-kosan yang ditempati FS di kawasan Jiku Besar.

Polisi menyebut ketiga kendaraan diduga dicuri menggunakan pola yang serupa.

Tak Berhenti di Pencurian, Motor Diduga Disamarkan

Dugaan aksi sindikat ini tidak berhenti setelah kendaraan berhasil dikuasai.
Polisi mengungkap motor hasil curian diduga diubah dengan mengganti sejumlah onderdil, sehingga tampilannya tidak lagi sama seperti saat pertama kali dicuri.

Setelah disamarkan, kendaraan tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per unit.

Menurut polisi, motif para tersangka diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

Aktivitas pencurian tersebut bahkan diduga telah dilakukan sebagai sumber penghasilan.

Dua Masuk Tahanan, Satu Masih Diburu

Kini, dua tersangka sudah berada di balik jeruji tahanan Polres Buru.
FS dan AK telah diamankan dan ditahan, sementara FR masih dalam pengejaran polisi.

Tiga unit sepeda motor CRV yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti. 

Dua unit berwarna hitam dan satu unit berwarna merah kini berada di Mapolres Buru untuk kepentingan penyidikan.

Perburuan terhadap FR masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan rangkaian proses setelah kendaraan hasil curian tersebut dikuasai.

Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam perkara ini membawa ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun serta denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

Namun, seluruh tersangka tetap memiliki kedudukan hukum sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Didorong Tuntaskan Perburuan

Terungkapnya perkara ini menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara berkelompok masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Dua tersangka telah diamankan. Satu tersangka masih melarikan diri dan menjadi target pengejaran.

Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Satreskrim Polres Buru: menangkap FR, membongkar seluruh mata rantai perkara, serta memastikan tidak ada peran lain yang luput dari penyidikan.

Sebab, membongkar kasus bukanlah garis akhir. 

Perburuan baru benar-benar selesai ketika seluruh tersangka berhasil diamankan dan perkara dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
("KAPERWIL..AH'B")
Lebih baru Lebih lama