Nico Bantah Klaim “Raja Petuanan Kaiely”: PTB Tegaskan Administrasi Telah Tuntas dengan Pihak yang Berhak Nico Bantah Klaim “Raja Petuanan Kaiely”: PTB Tegaskan Administrasi Telah Tuntas dengan Pihak yang Berhak

Nico Bantah Klaim “Raja Petuanan Kaiely”: PTB Tegaskan Administrasi Telah Tuntas dengan Pihak yang Berhak

MALUKU// EXPOSEPERISTIWA.COM - Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (1/9/2026)
BURU,  Polemik mengenai kedudukan adat dan hak keperdataan di Petuanan Kaiely kembali menghangat. 

Pernyataan Abdullah Wael yang mengklaim dirinya sebagai “Raja Petuanan Kaiely” dan menuding operasional Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) berdiri di atas fondasi cacat hukum serta mengabaikan hak-hak keperdataan ahli waris, kini mendapat bantahan keras dari pihak PTB.

Sekretaris Koperasi PTB, Nico Nurlatu, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan legalitas maupun hubungan kerja sama PTB dengan pihak-pihak yang selama ini menjadi dasar kegiatan koperasi.

Nico bahkan mempertanyakan secara terbuka dasar Abdullah Wael mengklaim dirinya sebagai Raja Petuanan Kaiely.
“Abdullah itu siapa kok mengaku sebagai raja? Bapaknya bukan raja, kakeknya bukan raja, lalu dasar apa dia mengaku raja?” tegas Nico.

Menurutnya, status sebagai pemangku adat maupun ahli waris bukanlah gelar yang dapat diperoleh hanya dengan pernyataan pribadi. Ada silsilah, sejarah adat, dokumen, proses pengakuan, serta dasar hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena seseorang mengaku dirinya raja, lalu semua orang harus mengakuinya. Raja bukan gelar yang bisa diberikan kepada diri sendiri. Kalau mengaku punya hak, tunjukkan dasar dan buktinya,” ujarnya.

ADMINISTRASI PTB SUDAH TUNTAS

Nico menegaskan bahwa tudingan seolah-olah PTB berjalan tanpa dasar dengan mengabaikan ahli waris adalah klaim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki koperasi.

Ia menyatakan PTB telah menyelesaikan berbagai administrasi dan hubungan kerja sama dengan pihak-pihak yang oleh PTB dianggap sebagai ahli waris yang memiliki dasar hak, di antaranya Raja Fandy Ashari Wael, Mansur Wael, Hasan Wael, Alfin Armando Wael, Nafri Wael, serta keluarga Wael lainnya yang memiliki kepentingan dan dasar hak.

“Administrasi PTB sudah diselesaikan dengan pihak-pihak yang memiliki dasar hak. Ada Raja Fandy Ashari Wael, Mansur Wael, Hasan Wael, Alfin Armando Wael, Rizaldi Wael, Nafri Wael dan keluarga Wael lainnya.
Jadi jangan seolah-olah PTB datang mengambil hak orang lalu bekerja tanpa dasar,” kata Nico.

Ia menegaskan, PTB dalam menjalankan kegiatan tidak bekerja berdasarkan klaim seseorang secara individual, tetapi melalui proses administrasi dan hubungan hukum dengan pihak yang menurut koperasi memiliki kapasitas serta dasar hak untuk melakukan kerja sama.

Karena itu, menurut Nico, tudingan bahwa PTB berdiri di atas “fondasi cacat hukum” harus dibuktikan secara konkret.

“Kalau memang ada cacat hukum, tunjukkan di mana cacatnya. Dokumen yang mana yang cacat? Administrasi yang mana yang tidak sah? Jangan membuat tudingan besar tanpa mampu menunjukkan bukti,” tegasnya.

“PTB TIDAK MENGENAL ABDULLAH WAEl”

Pernyataan paling keras datang ketika Putra Anak Adat Petuanan Kaiely  Nico Nurlatu ditanya mengenai kedudukan Abdullah Wael dalam hubungan PTB dengan Petuanan Kaiely.

Dengan tegas Nico Nurlatu menyatakan bahwa PTB tidak mencampuri urusan Raja, itu kewenangan Adat Noropito,  dan kami PTB tidak mengenal Abdullah Wael sebagai pihak yang mempunyai kapasitas dalam hubungan administrasi maupun kerja sama PTB dengan para pemegang hak yang selama ini menjadi dasar kegiatan koperasi.

“PTB tidak mengenal Abdullah Wael dalam kapasitas seperti yang dia klaim. Memangnya dia itu siapa? Dasarnya apa? Kalau dia mengaku sebagai raja, silakan buktikan. Jangan hanya mengaku kemudian meminta semua pihak mengakui,” ujarnya Nico Nurlatu selaku turunan Laksalau 

Menurut Nico, PTB tidak mempunyai kewajiban untuk mengakui seseorang sebagai raja atau ahli waris hanya karena yang bersangkutan menyatakan dirinya demikian.

“Kami menghormati adat, kami menghormati keluarga dan kami menghormati setiap orang yang mempunyai hak. Tetapi penghormatan tidak berarti kami harus menerima klaim yang tidak jelas dasar hukumnya,” katanya.

PTB TAK BISA DIHENTIKAN HANYA DENGAN KLAIM

Nico juga menolak apabila keberadaan dan operasional PTB seolah-olah dapat dipatahkan hanya dengan munculnya satu klaim sepihak.

Menurutnya, koperasi telah melakukan proses administrasi dengan pihak-pihak yang dianggap berhak dan menjalankan kegiatan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Jika Abdullah Wael benar-benar merasa memiliki hak, Nico mempersilakan yang bersangkutan menempuh jalur hukum maupun mekanisme adat untuk membuktikannya.

“Kalau merasa punya hak, buktikan. Kalau merasa dirinya raja, buktikan secara adat. Kalau merasa punya hak keperdataan, buktikan melalui mekanisme hukum. PTB tidak takut menghadapi proses yang transparan dan berdasarkan bukti,” tegas Nico.

Ia menambahkan, PTB tidak berkepentingan mencampuri urusan siapa yang berhak menjadi raja. Posisi koperasi, kata dia, jelas: bekerja dengan pihak yang mempunyai dasar hak dan kapasitas untuk melakukan hubungan hukum.

PTB MEMILIH BEKERJA, BUKAN BERDEBAT SOAL GELAR

Di tengah polemik tersebut, Nico menegaskan bahwa PTB tidak ingin terseret ke dalam pertarungan klaim gelar maupun kepentingan pribadi.
PTB, menurut dia, lebih memilih menunjukkan dokumen dan proses administrasi daripada melayani perdebatan mengenai siapa yang paling berhak menyandang gelar tertentu.

“PTB tidak hidup dari klaim. PTB bekerja berdasarkan administrasi dan aturan. Kalau ada yang merasa lebih berhak, silakan datang dengan bukti, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

Nico menilai publik juga perlu melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai sebuah koperasi yang telah menjalankan proses administrasi dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki dasar hak kemudian dicap ilegal hanya karena muncul klaim baru dari seseorang yang mempertanyakan kedudukan pihak lain.

PTB, kata Nico, tetap berdiri pada proses administrasi, dokumen, hubungan hukum, dan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, soal siapa sebenarnya yang memiliki kedudukan sebagai pemangku adat maupun ahli waris dalam Petuanan Kaiely, Nico mempersilakan hal tersebut dibuktikan melalui mekanisme adat dan hukum yang memiliki kewenangan.

Sebab pada akhirnya, status tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang mengaku, tetapi oleh sejarah, silsilah, dokumen, proses adat, dan pembuktian hukum.
Dan bagi PTB, sikapnya tegas:

“Kami sudah menyelesaikan administrasi dengan pihak-pihak yang kami anggap memiliki dasar hak. Kami bekerja sesuai aturan. 

Kalau Abdullah Wael mengaku sebagai raja atau ahli waris, silahkan berhubungan dengan Wael Mansyur, Hasan Wael, Fandi Wael, Alvin Wael, Rizaldi Wael dan Narfi Wael  dan kami PTB tidak akan tunduk pada klaim sepihak yang tidak jelas dasar dan kedudukannya.”
("Tim")
Lebih baru Lebih lama