MEMPAWAH KALBAR//EXPOSEPERISTIWA.COM- Video yang menampilkan oknum Anggota DPRD Mempawah sedang membakar lahan yang nantinya akan ditanami bibit kelapa sawit kembali memicu kemarahan publik. Video yang diunggah akun TikTok @Bang Choy pada Jumat (18/9/2026) tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mempawah, yang memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Minggu (20/9/2026) sore. Yang bersangkutan diantar langsung oleh Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra.
Di tengah masyarakat Kalimantan Barat masih berjuang melawan dampak kabut asap dan kebakaran hutan serta lahan yang terus berlangsung, DPN Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Pusat melalui Sekretaris Jenderal, Krista Hadi Wijaya, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus sorotan komprehensif terkait rangkaian persoalan yang menyertai peristiwa ini.
PERNYATAAN TEGAS SEKJEN DPN RAJAWALI
Dalam keterangannya, Krista Hadi Wijaya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan sekadar menjadi perhatian sesaat, mengingat dampak kebakaran hutan dan lahan yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
"Di tengah masyarakat masih berjuang melawan dampak karhutla yang sudah berbulan-bulan mengganggu kesehatan, aktivitas, dan kelestarian lingkungan, tindakan oknum pejabat publik yang justru terlihat membakar lahan untuk kepentingan perkebunan sawit adalah contoh yang sangat tidak patut dan mencederai kesadaran bersama. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas, objektif, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui hasil penyelidikan: apakah ini pelanggaran hukum, bagaimana izin lahannya, dan siapa saja yang terlibat. Jangan sampai kasus ini selesai dengan sekadar teguran lisan," tegas Sekjen DPN Rajawali. Senin (21/09/26).
"Kami juga sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami oleh Ketua HMI Mempawah yang telah berani menyuarakan kebenaran. Aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan hukum yang nyata dan segera melacak serta menindak tegas pelaku teror tersebut. Kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik di muka umum harus dijamin, bukan diancam," tambahnya.
Lebih jauh, Sekjen RAJAWALI menekankan perlunya aturan tegas terhadap praktik yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha sawit yang diduga sengaja membakar lahan demi keuntungan ekonomis.
"Praktik membakar lahan demi membuka areal perkebunan sawit mungkin sudah lama terjadi dan merugikan rakyat banyak. Pemerintah dan instansi berwenang harus berani menegakkan aturan secara konsisten dan tegas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan, apalagi bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh," ujarnya.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Sekjen RAJAWALI menjelaskan bahwa tindakan membakar lahan memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas:
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 108: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dan/atau lahan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
✅ UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 78 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
✅ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1) huruf b: Anggota DPRD wajib menjaga norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Tindakan yang bertentangan dengan upaya pencegahan karhutla dapat melanggar kewajiban tersebut.
✅ UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum — Pasal 4: Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, tanpa adanya ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
✅ Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan: Secara tegas melarang pembakaran lahan sebagai metode pembukaan lahan, terlepas dari skala maupun tujuannya.
"Hukum sudah sangat jelas. Tidak ada alasan yang membenarkan membakar lahan, apalagi di saat masyarakat sedang menderita akibat kabut asap. Siapa pun yang melanggar, harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Sekjen RAJAWALI.
DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap oknum anggota DPRD tersebut, penindakan terhadap intimidasi kepada warga yang menyuarakan kebenaran, serta langkah konkret pemerintah dalam menegakkan larangan pembakaran lahan secara konsisten. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
