Klaim Raja VS Investasi: Abdulla Wael Dituding Hambat Koperasi PTB, Kabupaten Buru Butuh Lapangan Klaim Raja VS Investasi: Abdulla Wael Dituding Hambat Koperasi PTB, Kabupaten Buru Butuh Lapangan

Klaim Raja VS Investasi: Abdulla Wael Dituding Hambat Koperasi PTB, Kabupaten Buru Butuh Lapangan

MALUKU//EXPOSEPERISTIWA.COM - Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (2/9/2026)
  Polemik Gunung Botak kembali menyeret persoalan yang lebih besar: siapa yang sebenarnya berhak berbicara atas nama petuanan, dan siapa yang berwenang menentukan boleh atau tidaknya sebuah usaha berjalan?

Nama Abdullah Wael, yang mengklaim diri sebagai Raja Petuanan Kaiely, kembali menjadi sorotan setelah dituding menghambat aktivitas Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang disebut telah menyiapkan kegiatan usaha resmi di kawasan Gunung Botak.

Tudingan itu disampaikan Nico Nurlatu, Sekretaris Koperasi PTB, Rabu (2/9/2026).
Bagi Nico, persoalannya bukan sekadar pertentangan antarindividu atau konflik klaim adat. Ia melihat ada konsekuensi ekonomi yang jauh lebih besar apabila aktivitas usaha legal terus diganggu: lapangan pekerjaan terancam, investasi bisa mundur dan daerah berpotensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau usaha resmi terus dihalang-halangi, yang dirugikan bukan hanya koperasi. Masyarakat kehilangan kesempatan kerja dan daerah juga berpotensi kehilangan PAD,” tegas Nico.

SIAPA YANG BERHAK MENGHENTIKAN USAHA?

Pertanyaan ini menjadi titik penting dalam polemik tersebut.
Nico menegaskan, apabila sebuah kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan dan memiliki legalitas yang diperlukan, maka keberatan dari pihak tertentu tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut secara sepihak.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, wilayah adat, maupun kepentingan tertentu, maka jalur yang tersedia adalah pembuktian hukum dan mekanisme adat yang sah, bukan tekanan atau tindakan yang dapat menghambat kegiatan usaha.

“Kalau merasa punya hak, silakan buktikan. Jangan mengambil kewenangan seolah-olah bisa menentukan sendiri siapa yang boleh bekerja dan siapa yang tidak,” kata Nico.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi usaha tidak dapat dianggap persoalan sepele apabila dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Apalagi jika disertai ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.
Secara perdata, perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat menjadi dasar tuntutan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Sedangkan konsekuensi pidana bergantung pada bentuk perbuatan dan terpenuhinya unsur pasal yang berlaku.
“Jangan sampai klaim adat kemudian dipakai sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang justru melanggar hukum,” tegas Nico.

KLAIM RAJA DIPERTANYAKAN

Yang lebih menarik, Nico tidak hanya mempersoalkan tindakan yang dituding menghambat koperasi.
Ia juga mempertanyakan dasar Abdullah Wael mengklaim dirinya sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Menurut Nico, status sebagai raja atau ahli waris tidak dapat lahir hanya dari pernyataan seseorang. Ada sejarah, silsilah, garis keturunan dan bukti adat yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Nico menyebut bahwa berdasarkan versi sejarah dan silsilah yang menjadi dasar pihaknya, garis ahli waris yang sah berkaitan dengan Raja Ishak Wael.
“Jangan sembarang mengklaim diri sebagai raja. Ada garis keturunan dan sejarah yang harus dibuktikan. Kalau memang merasa benar, mari buka silsilah dan bukti-buktinya kepada publik,” tantang Nico.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah klaim sebagai raja memiliki dasar historis dan adat yang dapat diverifikasi, atau sekadar klaim individual?
Pertanyaan itu, menurut Nico, harus dijawab melalui bukti, bukan melalui opini.

GUNUNG BOTAK: SIAPA PEMILIK GARIS ADATNYA?

Polemik kemudian merembet kepada status Gunung Botak.
Nico menyebut bahwa berdasarkan versi sejarah dan adat yang diyakini pihaknya, Dusun Ketel Kayu Putih Kepala Wansait Gunung Botak berkaitan dengan garis keturunan Janabun Ely.
Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang secara sepihak mengklaim wilayah tersebut tanpa menunjukkan dasar sejarah, silsilah, batas petuanan dan bukti hukum yang jelas.

“Dusun Ketel Kayu Putih Kepala Wansait Gunung Botak itu berkaitan dengan garis keturunan Janabun Ely. Jangan kemudian ada orang yang mengklaim wilayah tersebut berdasarkan versinya sendiri,” ujarnya.

Namun, persoalan ini tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling klaim.
Jika terdapat dua atau lebih pihak yang mengaku memiliki hak adat atas wilayah yang sama, maka bukti dan mekanisme penyelesaian yang sah harus dikedepankan.

Sebab, jika klaim dibiarkan tanpa verifikasi, yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan konflik berkepanjangan.

JANGAN SAMPAI RAKYAT JADI KORBAN

Nico menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan ketidak pastian seperti ini terus berlangsung.
Buru membutuhkan investasi, tetapi investasi hanya akan masuk jika terdapat kepastian hukum dan kepastian usaha.

Jika setiap kegiatan ekonomi yang hendak berjalan selalu berhadapan dengan klaim kepemilikan, klaim petuanan atau penolakan tanpa penyelesaian hukum yang jelas, maka investor akan berpikir ulang.

Pada akhirnya, kata Nico, yang kehilangan bukan hanya pengusaha.
Masyarakatlah yang kehilangan pekerjaan. Daerah kehilangan aktivitas ekonomi. Pemerintah berpotensi kehilangan PAD.

“Jangan sampai rakyat Buru hanya menjadi penonton. Potensi alam ada di depan mata, tetapi masyarakat tidak mendapatkan manfaat karena persoalan klaim dan kepentingan segelintir orang,” katanya.

PERTANYAAN BESAR UNTUK PEMERINTAH

Polemik ini akhirnya menempatkan pemerintah dan aparat penegak hukum pada posisi penting.
Siapa yang memiliki legalitas? Siapa yang memiliki hak adat? Siapa yang memiliki dasar silsilah? Dan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha?

Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan dokumen, bukti dan hukum, bukan dengan klaim sepihak.
Satu hal yang pasti, menurut Nico, Tanah Dusun Ketel Kayu Putih Gunung Botak tidak boleh menjadi arena perebutan pengaruh yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat.

“Kalau ada yang merasa memiliki hak, buktikan secara hukum. Kalau ada yang mengaku raja, buktikan garis keturunannya. Kalau ada yang menolak usaha, buktikan dasar hukumnya. Jangan rakyat yang dikorbankan,” pungkas Nico.

Hingga berita ini diturunkan, Abdullah Wael belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut, termasuk mengenai klaim sebagai Raja Petuanan Kaiely, dasar garis keturunan, klaim terkait Gunung Botak maupun tudingan menghambat aktivitas Koperasi PTB.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Abdullah Wael dan pihak lain yang berkepentingan.
("Tim")
Lebih baru Lebih lama