BATAM JADI KOTA DUGAAN KORUPSI TERBANYAK, RAJAWALI: INI ALARM SERIUS BAGI SEMUA PIHAK BATAM JADI KOTA DUGAAN KORUPSI TERBANYAK, RAJAWALI: INI ALARM SERIUS BAGI SEMUA PIHAK

BATAM JADI KOTA DUGAAN KORUPSI TERBANYAK, RAJAWALI: INI ALARM SERIUS BAGI SEMUA PIHAK

BATAM//EXPOSPERISTIWA.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam menyoroti data mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat Kota Batam sebagai daerah dengan laporan dugaan korupsi terbanyak se-Provinsi Kepulauan Riau. Sepanjang tahun 2023 hingga April 2026, tercatat 99 laporan dugaan korupsi berasal dari Batam. Jumat (28/8/2026)
 
Data KPK merinci: 35 laporan pada 2023, melonjak tajam menjadi 44 laporan pada 2024, turun menjadi 15 laporan di 2025, dan hingga April 2026 sudah tercatat 5 laporan. Angka ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, dalam audiensi dengan DPRD Batam pada Selasa (7/4/2026). 
 
Aspek Hukum dan Dasar Hukum
 
DPD Rajawali Batam menilai tingginya angka laporan dugaan korupsi di Batam merupakan alarm serius yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara/daerah yang signifikan. Secara hukum, hal ini berkaitan erat dengan:
 
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. 
2. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya. 
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 (Maret 2026), yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), memberikan batasan yang lebih jelas dan terukur bagi penegak hukum dalam membuktikan unsur-unsur pidana. 
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (Maret 2026), yang mempertegas penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran pidana dalam UU sektoral, sehingga tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 dan 604 yang mengatur tindak pidana korupsi, di mana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 (Mei 2026) telah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti, dengan BPK sebagai lembaga audit keuangan negara yang berwenang. 
 
Pernyataan Ketua DPD Rajawali Batam
 
Ketua DPD Rajawali Kota Batam, Marlon Siburian, menyampaikan pernyataan kritis terkait fenomena ini:
 
"Kami di DPD Rajawali Batam sangat prihatin dengan data KPK yang menempatkan Batam sebagai kota dengan laporan dugaan korupsi terbanyak se-Kepri. 99 laporan dalam tiga tahun bukanlah angka kecil. Ini menunjukkan bahwa ada yang 'salah' dalam sistem pengawasan di Batam, baik di lingkungan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi lainnya."
 
"Kami mempertanyakan langkah konkret KPK dan APH setempat dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi 'data statistik' yang berakhir di meja tanpa proses hukum yang transparan. KPK harus membuka data secara rinci: instansi mana saja yang paling banyak dilaporkan, siapa pelakunya, dan apa hasil penanganannya. Transparansi ini mutlak diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum." Tegasnya
 
Selain itu, kami juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Batam yang dinilai masih lemah. "Sebagai lembaga yang mengawasi eksekutif, DPRD harus berani 'mencium gelagat penyimpangan' sejak dini. Jangan sampai APBD dan anggaran BP Batam digerogoti sementara fungsi pengawasan tumpul." Sambungnya
 
"Kami mendukung penuh langkah Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang menyayangkan sikap KPK yang tidak membuka secara rinci instansi yang dilaporkan. Praktik korupsi dan pungli yang terjadi di lingkungan sekolah di bawah Pemko Batam serta di bidang transmigrasi juga harus menjadi fokus serius seluruh APH."
 
"Kami berharap masalah ini segera dibenahi. Mulai dari penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, perbaikan sistem pengawasan, hingga transparansi pengelolaan anggaran. Batam sebagai kota berkembang tidak boleh terkontaminasi oleh praktik korupsi yang merugikan rakyat. Rajawali Batam siap menjadi mitra APH dan sekaligus menjadi mata telinga masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik." Tegasnya
 
Seruan dan Harapan
 
DPD Rajawali Batam menyerukan kepada seluruh pihak berwenang untuk:
 
1. KPK dan APH segera membuka data rinci laporan dugaan korupsi di Batam, termasuk instansi yang dilaporkan, jenis pelanggaran, dan hasil penanganannya.
2. Menindaklanjuti seluruh 99 laporan dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan UU Tipikor terbaru dan putusan MK.
3. Memperkuat fungsi pengawasan DPRD Batam terhadap eksekutif, agar tidak ada lagi penyimpangan anggaran yang luput dari pantauan.
4. Mengusut tuntas praktik pungli di lingkungan sekolah dan bidang transmigrasi di Batam yang disoroti Ombudsman.
5. Meningkatkan transparansi pengelolaan APBD dan anggaran BP Batam, sehingga setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
 
Angka 99 laporan bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahwa kepercayaan rakyat sedang diuji. Seluruh pihak wajib bersatu: DPRD perketat pengawasan, APH proses transparan, dan instansi buka data tanpa tutup-nutupi. Korupsi tidak boleh menjadi budaya di Batam.
 
Kami berharap ini menjadi titik balik: dari kota terbanyak laporan, menjadi kota paling bersih dan berkeadilan. RAJAWALI Batam siap mengawal setiap langkah, mengawal setiap rupiah uang rakyat. Batam harus bersih dari korupsi, demi rakyat dan masa depan! (Red)
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama