BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengantisipasi dan menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di lingkungan kepolisian.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pembentukan satgas tersebut dilakukan menyusul adanya berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas judi online maupun pinjaman online.
“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” ujar Eddwi, Kamis (13/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari. Pelaporan tersebut dilakukan selama pelaksanaan tugas satgas sebagai bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap personel.
Eddwi juga menyoroti dampak keterlibatan anggota dalam pinjaman online terhadap pelaksanaan tugas. Menurutnya, persoalan utang dapat memengaruhi kinerja serta kedisiplinan personel apabila tidak segera ditangani.
Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, personel yang terlilit utang pinjaman online diduga mencari penghasilan tambahan dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum.
“Karena dikejar pinjol dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” ungkapnya.
Propam Polda Kepri menegaskan pengawasan terhadap personel akan terus dilakukan guna menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme anggota Polri. Pembentukan satgas diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus mempersempit potensi pelanggaran yang dapat mencoreng institusi kepolisian.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengawasan internal agar seluruh personel tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.(Red)
Editor Nasional: (M.Rizal)
