Respon Cepat Polsek Lubuk Baja Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Ditangkap Respon Cepat Polsek Lubuk Baja Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Ditangkap

Respon Cepat Polsek Lubuk Baja Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian Kabel Berhasil Ditangkap

BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Polsek Lubuk Baja menggelar press release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kegiatan press release turut dihadiri oleh Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K. Pada Senin, (06/07/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 03 Juli 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Ruko Nagoya Thamrin City Blok H No. 12-17, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban berinisial S. 

(40) mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi salah seorang karyawannya yang menginformasikan bahwa kabel yang terhubung ke mesin genset telah dipotong dan dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sekitar 15 meter kabel tembaga kuningan telah hilang sehingga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama personel patroli langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Tidak lama kemudian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. 

Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.K.N., sedangkan rekannya berinisial N.V. masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat melaksanakan ibadah salat Jumat. Pelaku N.V. (DPO) mengajak M.K.N. menggunakan sebuah mobil menuju lokasi kejadian. 

Setelah tiba di lokasi, M.K.N., turun dari kendaraan dan memotong kabel menggunakan gunting besi, kemudian membawa potongan kabel beserta tembaganya ke dalam mobil sebelum keduanya meninggalkan lokasi. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel, rekaman CCTV, satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. 

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam keterangannya, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku dalam waktu singkat. 

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta memburu pelaku lain yang masih melarikan diri agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. 

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan responsif.(Red)
Lebih baru Lebih lama