JAKARTA//EXPOSEPERISTIWA.COM - Dewan Pimpinan Pusat LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelantikan dan pengukuhan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru.
Melalui Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., organisasi ini berharap di bawah kepemimpinan yang baru, penegakan hukum di Indonesia semakin berjalan tegas, independen, dan tidak memandang siapa pun yang terlibat dalam persoalan hukum.
"Kami menyampaikan selamat bertugas dan sukses untuk Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru saja dilantik sebagai Kapolri.
Semoga membawa angin segar bagi dunia penegakan hukum di Indonesia, yang semakin menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan keberpihakan kepada rakyat," ujar Iwan Gunawan, S.H., Jumat (2 /10/2026).
Di samping ucapan selamat, DPP MAUNG juga menyoroti secara khusus kasus yang telah lama menjadi keresahan masyarakat di Kalimantan Barat, yaitu dugaan penyimpangan pengelolaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.
GEDUNG BP2TD: SAKSI BISU KENDURI KORUPSI BERJAMAÄ€H
Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah kini menjadi saksi bisu dari kenduri korupsi berjemaah para penyamun uang negara.
BP2TD merupakan lembaga diklat milik Kementerian Perhubungan pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Proses pembangunannya dinyatakan sudah bermasalah sejak awal, bahkan sebelum proyek itu dimulai pada tahun 2016. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah pihak yang kini telah meringkuk di balik jeruji besi.
Kendati banyak yang menyangsikan, nama-nama mentereng seperti Prayitno, Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Rajali Bustam, Nurlela, dan Ghazali — yang sudah dijebloskan ke penjara — hanyalah babak awal dari perjalanan panjang kasus ini.
Kasus ini dikabarkan juga menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Norsan, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Kasus BP2TD Mempawah mencuat ke permukaan sejak lama. Dugaan penyimpangan mencakup proses pembangunan yang bermasalah sejak perencanaan, pengelolaan aset yang tidak transparan, hingga kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit.
Namun yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengapa setelah sebagian pihak sudah diproses dan dipenjara, kasus ini belum sepenuhnya tuntas dan belum menghasilkan kejelasan menyeluruh kepada publik.
"Gedung yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat kini berdiri sepi, menjadi saksi bisu bagaimana uang negara dikelola tanpa pengawasan yang memadai.
Sebagian pelaku sudah dihukum, namun apakah ini benar-benar akhir dari cerita? Atau masih ada pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh hukum?" tegas Iwan Gunawan.
"Kami meminta Bapak Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya.
Jangan biarkan kasus yang menyangkut uang rakyat berhenti di tengah jalan. Apalagi ketika nama pejabat tinggi ikut terseret, publik semakin butuh kejelasan — fakta, bukti, dan keputusan yang transparan. Bukan sekadar penundaan yang tidak berujung," tambahnya.
"Sudah ada yang dipenjara, itu langkah yang patut diapresiasi.
Tapi masyarakat berhak tahu: apakah semua pihak yang terlibat sudah diproses?
Apakah kerugian negara sudah dipulihkan?
Dan mengapa kasus ini dikabarkan sudah lama seharusnya tuntas namun kenyataannya masih menyisakan pertanyaan besar?
Ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kita," tegas Iwan Gunawan.
DASAR HUKUM DAN PRINSIP YANG BERLAKU:
✅ Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara kedudukannya yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
✅ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (2): Pemerintah daerah wajib mengelola aset daerah berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Aset negara tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun.
✅ Asas Praduga Tak Bersalah: Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan cepat, jelas, dan transparan — tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan yang merugikan semua pihak.
✅ UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 2 ayat (1): Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini juga berlaku pada tahap penyidikan: perkara tidak boleh berlarut tanpa kemajuan yang berarti.
"Penegakan hukum tidak boleh mengenal jabatan, pangkat, atau kedudukan. Siapa pun yang terlibat, jika terbukti bersalah, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik agar nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan. Itulah keadilan yang sesungguhnya — tegas, cepat, dan transparan," tegas Iwan Gunawan.
"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Masyarakat Mempawah dan rakyat Kalimantan Barat sudah menunggu cukup lama.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu — siapa pun dia, di mana pun dia berada," tambahnya.
DPP MAUNG berharap di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, institusi kepolisian semakin dipercaya masyarakat karena keberanian menegakkan hukum secara adil dan merata.
Kasus BP2TD Mempawah menjadi salah satu ujian awal: diselesaikan secara profesional, tuntas, dan transparan, atau dibiarkan menjadi tanda tanya yang terus membebani kepercayaan publik.
MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kejelasan yang memuaskan seluruh pihak.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
