Ketua Saniri Negeri Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Mahmud Hentihu, angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan Raja Petuanan Kaiely yang hingga kini memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat.
Mahmud menegaskan, persoalan tersebut semestinya tidak diselesaikan dengan membalikkan tahapan dan tata cara adat yang selama ini telah dijalankan oleh perangkat adat Negeri Kaiely.
Menurutnya, sebelum munculnya pengakuan pemerintah daerah terhadap Abdullah Wael, pihaknya bersama perangkat adat telah menjalankan rangkaian kegiatan dan proses adat yang menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang dianggap sebagai raja menurut tatanan adat setempat.
“Kami sudah melakukan kegiatan di Negeri Kaiely, diawali dengan pembacaan doa selamat. Kemudian kami melanjutkan ke dataran tinggi dan mengikuti proses adat di dataran rendah,” ujar Mahmud, Senin, (28/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah rangkaian tersebut dilakukan, perangkat adat kemudian hadir di kediaman Bupati Buru. Dalam pertemuan itu, menurut Mahmud, Bupati Buru Ikram Umasugi saat itu menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara mendalam mengenai persoalan adat dan membuka ruang bagi perangkat adat untuk memberikan masukan.
"Kami datang bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah. Kami datang menyampaikan bahwa ini raja kami, sesuai dengan prosedur yang sudah kami lakukan mulai dari Negeri Kaiely, dataran tinggi, sampai dataran rendah,” tegasnya.
Mahmud mengatakan, pertemuan dengan Bupati saat itu juga dihadiri sejumlah perangkat adat, mulai dari hinolong, kaksodin, matatemun hingga beberapa kepala soa.
Karena itu, ia mempertanyakan ketika kemudian pemerintah daerah justru mengambil langkah pengakuan terhadap pihak lain sebagai Raja Petuanan Kaiely.
“Sepertinya prosedurnya menjadi terbalik. Kalau kami sudah datang menghadap Bupati dan menunjukkan bahwa ini raja kita, mestinya hal itu menjadi bahan bagi pemerintah untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Mahmud menilai, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu memahami dan mengakomodasi struktur serta mekanisme adat sebelum mengambil keputusan terkait kepemimpinan adat.
Menurutnya, apabila pemerintah mengacu pada ketentuan mengenai masyarakat hukum adat, maka perangkat adat yang memiliki kapasitas dan memahami pranata adat perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami sebenarnya hanya menyampaikan kepada Bupati bahwa ini raja kita. Setelah itu mestinya pemerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk menghadirkan seluruh perangkat adat untuk melihat dan memastikan prosesnya,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa ketika kemudian pemerintah daerah menggelar acara pengakuan terhadap Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
"Kami kesal ketika terjadi acara pengakuan pemerintah daerah terhadap saudara Abdullah Wael. Kami kesal karena sebenarnya aturan dan prosedurnya bukan seperti itu,” kata Mahmud.
Bagi Mahmud, persoalan Raja Petuanan Kaiely tidak semata-mata menyangkut siapa yang diakui oleh pemerintah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap tatanan hukum adat dan perangkat adat yang hidup di tengah masyarakat.
Ia berharap pemerintah tidak mengambil langkah sepihak dalam persoalan adat yang memiliki sejarah, struktur dan mekanisme tersendiri.
“Kalau pemerintah ingin menindaklanjuti persoalan ini, maka perangkat adat harus dihadirkan. Jangan sampai proses yang sudah berjalan justru dibalik. Kami berharap pemerintah menghormati tata aturan adat yang ada di Negeri Kaiely,” pungkasnya.
("Tim")
