BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Persoalan uang tembok, dugaan ancaman pembakaran rumah, hingga transparansi kas warga mencuat. Publik menanti langkah nyata kelurahan, bukan sekadar laporan yang berlarut tanpa kepastian.
BATAM — Konflik antarwarga di Perumahan Villa Artha Indah, Batam, kian menjadi sorotan. Perselisihan yang bermula dari persoalan uang untuk penggunaan tembok berkembang menjadi pertengkaran, dugaan intimidasi, persoalan upah renovasi, hingga pertanyaan mengenai transparansi uang kas warga. Minggu (18/10/2026)
Di tengah rangkaian persoalan tersebut, perhatian kini tertuju pada peran pengurus lingkungan dan tindak lanjut Lurah Sei Harapan dalam memfasilitasi penyelesaian konflik.
UANG TEMBOK DIPERSOALKAN, NOMINAL MASIH PERLU DIPERJELAS
Menurut keterangan Pirton Hutabarat kepada redaksi, Sitinjak disebut memberikan uang Rp300 ribu kepada Sitompul terkait penggunaan atau pembangunan tembok. Pirton juga mengungkapkan dirinya pernah mengalami persoalan serupa karena tembok rumahnya digunakan, dengan uang Rp200 ribu yang disebut telah dikembalikan.
Dengan demikian, menurut penuturan Pirton, Sitinjak memiliki persoalan penggunaan dua dinding rumah warga, yakni milik Pirton dan Sitompul.
Perselisihan disebut memanas setelah Sitompul mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut dan meminta Sitinjak membangun tembok sendiri. Perdebatan kemudian berkembang menjadi saling sindir mengenai kondisi keuangan dan renovasi rumah.
Ketika si tompul menanyakan untuk apa tujuan memasukan uang tersebut untuk nompang tembok dgn alasan sitinjak enggak punya uang
DUGAAN ANCAMAN PEMBAKARAN RUMAH, PENGURUS RW DIMINTAI KLARIFIKASI
Persoalan yang lebih serius muncul dari tudingan Pirton terhadap Rosliana Nababan, yang disebut menjabat sebagai Ketua RW 09. Pirton menuding adanya intimidasi berupa dugaan ancaman pembakaran rumah.
Tuduhan ini bukan perkara sepele. Jika benar terjadi, ancaman terhadap keselamatan dan tempat tinggal warga tidak boleh dianggap sebagai bagian biasa dari pertengkaran lingkungan.
Namun, kebenaran tudingan tersebut masih harus diuji melalui keterangan para pihak, saksi, dan bukti yang tersedia. Klarifikasi Rosliana juga diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Pertanyaan mendasarnya: apakah perselisihan warga telah melampaui batas kewajaran, dan bagaimana mekanisme perlindungan serta penyelesaian konflik dijalankan?
DUGAAN UPAH PEKERJA BELUM DIBAYAR IKUT MENCuat
Pirton turut menyampaikan dugaan bahwa upah renovasi rumah Sitinjak belum dibayarkan kepada Marbun, seorang pekerja yang disebut berasal dari Lagu Boti.
Ia juga menuturkan bahwa Marbun kemudian menghadapi tuduhan terkait alat kerja yang dibawa dari Batam. Namun, rincian pekerjaan, kesepakatan upah, status pembayaran, dan dasar tuduhan mengenai alat kerja tersebut belum terverifikasi.
Jika terdapat kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan, persoalan itu perlu diselesaikan berdasarkan kesepakatan dan bukti. Demikian pula, tuduhan terhadap pekerja harus diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan baru tanpa kejelasan.
UANG KAS WARGA DIPERTANYAKAN, TRANSPARANSI JADI UJIAN
Pirton juga mengungkapkan bahwa Regar, yang disebut sebagai Ketua RT 02, pernah didatangi Rosliana setelah mempertanyakan uang kas warga. Menurut penuturannya, pertemuan tersebut berlangsung dengan sikap kasar dan Regar disebut diusir.
Kronologi kejadian itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Regar dan Rosliana.
Meski demikian, persoalan kas warga menyangkut kepentingan bersama. Jika penggunaannya dipertanyakan, pengurus lingkungan perlu memberikan penjelasan melalui pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
Uang kas warga bukan ruang tanpa penjelasan. Transparansi merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap pengurusnya.
LAPORAN DISEBUT TELAH DISAMPAIKAN, DI MANA KEJELASAN TINDAK LANJUT KELURAHAN?
Pirton menyebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Lurah Sei Harapan sekitar sepekan sebelum keterangannya disampaikan. Namun, ia menilai belum terlihat penyelesaian yang memberikan kepastian.
Keterangan ini menempatkan tindak lanjut kelurahan sebagai salah satu hal yang perlu diperjelas. Apakah laporan telah diterima secara resmi? Apakah para pihak sudah dimintai keterangan? Apakah mediasi telah dijadwalkan?
Kelurahan diharapkan menjelaskan langkah yang telah dan akan dilakukan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan serta upaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Belum terlihatnya penyelesaian menurut pelapor tidak otomatis membuktikan bahwa kelurahan sama sekali belum bertindak. Karena itu, konfirmasi langsung kepada Lurah Sei Harapan penting untuk memastikan status laporan dan langkah penanganannya.
Namun, warga juga berhak memperoleh kepastian mengenai proses pengaduan yang mereka sampaikan. Konflik yang berlarut tanpa komunikasi dan kejelasan berisiko memperbesar ketegangan di lingkungan tempat tinggal.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA, BUKAN SALING TUDING
Perselisihan Villa Artha Indah kini membutuhkan penyelesaian yang transparan dan terukur. Sejumlah persoalan harus diperjelas: berapa nominal uang tembok yang sebenarnya diberikan dan dikembalikan, apakah upah Marbun telah dibayar, apakah dugaan ancaman pembakaran rumah benar terjadi, serta bagaimana pertanggungjawaban uang kas warga.
Pada saat yang sama, publik menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut laporan kepada Lurah Sei Harapan.
Persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berhenti pada perdebatan dan saling tuding. Setiap pihak perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan, sementara bukti dan kronologi harus diperiksa secara objektif.
Jabatan pengurus lingkungan merupakan amanah pelayanan, sedangkan jabatan lurah membawa tanggung jawab untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani melalui mekanisme yang semestinya.
Warga tidak membutuhkan konflik yang terus membesar. Mereka membutuhkan kejelasan, perlakuan yang adil, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban adalah: kapan klarifikasi dan mediasi dilakukan, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh Lurah Sei Harapan untuk mencegah konflik ini semakin meluas?
Catatan redaksi: Hingga naskah ini disusun, klarifikasi dari Sitompul, Sitinjak, Rosliana Nababan, Regar, Marbun, dan Lurah Sei Harapan masih diperlukan. Seluruh tuduhan yang belum terverifikasi dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak yang diwawancarai, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)
