Dompeng Dirakit Sebelum Bupati Turun ke Gunung Botak, Pengawasan TNI Dipertanyakan Dompeng Dirakit Sebelum Bupati Turun ke Gunung Botak, Pengawasan TNI Dipertanyakan

Dompeng Dirakit Sebelum Bupati Turun ke Gunung Botak, Pengawasan TNI Dipertanyakan

WwwExposePeristiwa,Com -Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (17/10/2026)
 Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan. Sehari sebelum peninjauan Bupati Buru bersama Forkopimda pada 14 Oktober 2026, sejumlah perempuan yang mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan menemukan adanya penambang yang telah merakit mesin dompeng di lokasi pertambangan.

Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2026, ketika para ahli waris mendatangi kawasan Gunung Botak untuk meminta para penambang menghentikan aktivitas hingga persoalan lahan diselesaikan.

Namun, kedatangan mereka sempat diwarnai adu mulut. Para penambang disebut berargumen bahwa jika aktivitas dompeng hendak dihentikan, maka seluruh kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Botak juga harus dihentikan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan keamanan di kawasan pertambangan. 

Bagaimana mesin dompeng dapat dirakit di lokasi tambang yang berada dalam pengawasan aparat?

Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan Gunung Botak. Apakah pengawasan belum menjangkau seluruh titik aktivitas pertambangan, atau terdapat kelemahan dalam pelaksanaan tugas di lapangan?

Dugaan adanya pembiaran juga perlu ditelusuri. Namun, untuk menyimpulkan bahwa aparat sengaja melindungi penambang ilegal, diperlukan bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat tentu berharap aparat menjalankan fungsi pengamanan secara profesional dan konsisten. 

Pengamanan kawasan pertambangan semestinya diarahkan untuk mencegah praktik ilegal, menjaga ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pemilik hak atas lahan, bukan justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

Sorotan serupa muncul di kawasan Kali Anahoni. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas yang diduga ilegal disebut telah berlangsung sejak September 2026. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena di kawasan tersebut terdapat pos TNI yang berada di sekitar area sungai.

Keberadaan pos pengamanan semestinya menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan aktivitas ilegal. Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk apakah aktivitas yang dilaporkan tersebut sudah diketahui dan ditindaklanjuti oleh petugas.

Pangdam XV/Pattimura dan Dandim setempat diharapkan memberikan klarifikasi mengenai sistem pengawasan di Gunung Botak dan Kali Anahoni, sekaligus menjelaskan langkah konkret untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang luput dari penindakan.

Masyarakat tidak cukup hanya menerima penjelasan bahwa pengamanan telah dilakukan. 
Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa pengawasan yang efektif, penegakan aturan yang konsisten, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal.

Sebab, apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum terus ditemukan di kawasan yang dijaga aparat tanpa penjelasan dan tindak lanjut yang transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan negara dapat semakin terkikis.."
("Tim")
Lebih baru Lebih lama