PONTIANAK KALBAR//EXPOSEPERISTIWA.COM - Pernyataan tajam Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, melalui unggahan media sosialnya yang berbunyi "Ngapain pula lalu jadi merampot", memicu gelombang sorotan publik yang memaksa masyarakat kembali menengok sejarah panjang proyek Waduk Penepat.
Di balik ungkapan tersebut, tersimpan dugaan serius yang selama ini belum terjawab tuntas: dugaan korupsi berjamaah pada proyek pembangunan peningkatan kapasitas Waduk Penepat PDAM milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Kalimantan I (BWSK) Provinsi Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh kontraktor CV Berkat Amanah Orang.
Proyek lanjutan yang mencakup lahan seluas sekitar 6 hektare tertuang dalam kontrak nomor 01/HK.021/SNVT-PJPA/PKK.02/2022 tanggal 15 Maret 2022, dengan nilai Rp7.391.978.000 bersumber dari APBN 2022.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bernomor 01/SPMK-BWS8/SNVT-PJPA/PPK.02/2022 diterbitkan pada tanggal yang sama, dengan target penyelesaian selama 240 hari kalender.
Hingga saat ini, kesesuaian antara anggaran yang disalurkan dengan realisasi fisik di lapangan masih menyisakan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Merespons berkembangnya informasi tersebut, DPP MAUNG melalui Tim Investigasi MAUNG mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta aparat penegak hukum tidak menunda penelusuran kasus ini.
"Merampot" Bukan Sekadar Sindiran — Itu Dugaan Kerugian Negara
Dalam keterangannya, perwakilan Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa istilah "merampot" yang dilontarkan Sutarmidji bukan sekadar ungkapan kiasan, melainkan cerminan dari kejanggalan nyata yang pernah disorot mediia beberapa tahun silam.
"Kata 'merampot' adalah peringatan keras. Jika ada anggaran negara yang tidak terwujud secara proporsional dalam bentuk fisik, maka itu bukan sekadar masalah administrasi — itu adalah dugaan kerugian keuangan negara yang harus ditelusuri dari hulu ke hilir," ujar perwakilan Tim Investigasi MAUNG, Minggu (20/9/2026).
"Kami mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah Kalbar untuk bersinergi. Periksa dokumen perencanaan, proses pengadaan, kemajuan pekerjaan, laporan pengawasan, hingga pembayaran yang telah dilakukan. Hasil penyelidikan wajib disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah APBN itu mengalir," tegasnya.
Kerangka Hukum Yang Berlaku
Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berpegang pada landasan hukum yang jelas:
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4–20 tahun.
✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1): Penyelenggara negara wajib bersikap transparan, menghindari benturan kepentingan, dan bertindak jujur dalam pengelolaan keuangan negara.
✅ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (2): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
✅ UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1): Pengadaan harus berasas transparan, akuntabel, kompetitif, dan adil. Ketidakwajaran harga maupun volume merupakan pelanggaran asas ini.
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui dokumen kontrak, realisasi, dan hasil pengawasan proyek pemerintah.
"Hukum tidak boleh dijalankan secara selektif. Siapa pun yang terlibat, apa pun kedudukannya — jika terbukti ada penyimpangan, harus dipertanggungjawabkan.
Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik menunggu kebenaran yang terang benderang," tambah pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, CV Berkat Amanah Orang, maupun instansi terkait.
DPP MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan anggaran di lingkungan masing-masing.
Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
