Polemik mengenai status lahan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) di kawasan Gunung Botak (GB), Desa Kaiely, Kabupaten Buru, kembali memanas.
Setelah muncul surat keberatan yang mengatasnamakan ahli waris Almarhum Mansur Wael dan ditujukan kepada Menteri ESDM RI cq. Gubernur Maluku, pihak PTB melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Harkuna Litiloly, SH, memberikan bantahan keras.
Harkuna menegaskan, PTB tidak menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut tanpa dasar hukum. Menurutnya, koperasi telah mengantongi legalitas badan hukum sekaligus perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan rakyat.
“Koperasi Parusa Tanila Baru secara hukum telah memiliki legalitas, baik berbadan hukum maupun perizinan,” tegas Harkuna, Kamis (3/9/2026).
PTB KLAIM PEGANG PELEPASAN HAK DAN PERSETUJUAN AHLI WARIS
Harkuna membantah anggapan bahwa PTB menggunakan atau menguasai lahan tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris.
Ia menyatakan, sebelum kegiatan dilakukan, telah terdapat pelepasan hak, pinjam pakai lahan, persetujuan serta perjanjian-perjanjian dengan pihak ahli waris yang menurut PTB merupakan pemilik sah atas ketel yang menjadi lokasi kegiatan di Gunung Botak, yakni Mansur Wael, Fandy Ashari Wael, Hasan Wael, Alvin Wael dan Aldi Wael.
Dokumen-dokumen tersebut, kata Harkuna, diperkuat dengan tanda tangan para pihak yang terlibat.
“PTB telah mendapat pelepasan hak, pinjam pakai lahan dan persetujuan dari ahli waris secara sah melalui tanda tangan serta perjanjian-perjanjian dengan ahli waris pemilik ketel di GB,” ujarnya.
Karena itu, PTB mempertanyakan dasar munculnya klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas objek lahan yang sama.
KLAIM ABDULLAH WAEL: HARKUNA PERSILAKAN TEMPUH JALUR HUKUM
Menurut Harkuna, apabila ada pihak lain yang merasa dirinya bagian dari ahli waris atau memiliki hak atas tanah tersebut, maka tersedia mekanisme hukum untuk membuktikannya.
PTB, kata dia, tidak akan menghalangi siapa pun memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Jika ada pihak lain yang mengklaim mereka adalah bagian ahli waris dari ketel di GB, itu urusan lain. Silakan berurusan dengan ahli waris lainnya. Ada ruang-ruang hukum untuk mereka menuntut hak-haknya,” katanya.
Ia bahkan menegaskan PTB siap menghadapi proses hukum apabila pihak yang mengajukan keberatan memilih membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
"Silakan tempuh jalur hukum. Kami dari pihak Koperasi PTB juga siap menghadapi itu,” tegas Harkuna.
SOAL DOKUMEN, PTB SIAP UJI KEABSAHANNYA
Polemik semakin tajam ketika Harkuna menanggapi adanya klaim mengenai dokumen yang disebut sebagai alas hak kepemilikan atas kawasan ketel di Gunung Botak.
Menurutnya, apabila ada pihak yang mengajukan surat sebagai dasar kepemilikan atas objek yang sama, maka dokumen tersebut harus diuji keabsahannya melalui mekanisme hukum.
Harkuna menyebut pihaknya menduga terdapat indikasi dokumen yang tidak sah dan menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk menguji dokumen tersebut.
“Kami menduga ada indikasi surat palsu. Karena itu, kami secara tegas menyampaikan akan mengambil langkah hukum untuk menguji surat-surat tersebut,” ujarnya.
SURAT 1946 DISEBUT PTB SAH MILIK JANABUN ELY
Terkait dokumen tahun 1946 yang disebut dalam polemik kepemilikan lahan, Harkuna menyatakan berdasarkan dokumen yang menjadi pegangan pihaknya, surat tahun 1946 tersebut merupakan milik Janabun Ely.
Menurut dia, persoalan kepemilikan tanah tidak seharusnya diselesaikan melalui perang pernyataan, melainkan melalui pembuktian dokumen dan mekanisme hukum.
“Kalau merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui jalur hukum. Jangan hanya membangun opini. PTB memiliki dokumen dan dasar hukum yang akan kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.
JANGAN SAMPAI KLAIM SEPIHAK MENGHAMBAT INVESTASI DAN LAPANGAN KERJA
Harkuna juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan yang dapat menghambat kegiatan usaha yang telah memperoleh legalitas dan izin dari pemerintah.
Menurutnya, keberadaan kegiatan pertambangan rakyat bukan hanya menyangkut kepentingan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan kerja dan sumber penghasilan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kepentingan atau klaim sepihak kemudian menghalangi kesempatan kerja masyarakat. Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi yang legal,” tegas Harkuna.
Ia mengatakan setiap pihak memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau memperjuangkan haknya. Namun, menurut dia, perjuangan tersebut harus ditempuh melalui prosedur hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan yang dapat menghambat kegiatan usaha secara melawan hukum.
HARKUNA INGATKAN PASAL 162 UU MINERBA
Dalam konteks aktivitas pertambangan yang telah memperoleh izin, Harkuna mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harkuna menegaskan, PTB tidak bermaksud mengkriminalisasi pihak yang mengajukan keberatan. Namun, menurutnya, hak untuk mengajukan keberatan harus dibedakan dengan tindakan nyata yang menghambat kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin.
“Silakan melakukan keberatan dan menempuh jalur hukum. Tetapi jangan sampai ada tindakan menghalang-halangi kegiatan usaha yang secara hukum telah memperoleh izin. Itu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Harkuna.
SANKSI PIDANA MENANTI JIKA UNSUR PASAL 162 TERPENUHI
Ketentuan Pasal 162 UU Minerba memuat ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pihak yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Karena itu, Harkuna meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan.
“Jangan sampai persoalan hukum kemudian berkembang menjadi tindakan pemalangan, penghentian paksa, intimidasi atau bentuk tindakan lain yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Menurut Harkuna, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan, maka hak tersebut tetap dapat diperjuangkan melalui pengadilan tanpa harus mengganggu kegiatan usaha atau menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan.
PTB: JANGAN HALANGI MASYARAKAT MENCARI NAFKAH
PTB juga menegaskan bahwa persoalan kepemilikan lahan dan kesempatan masyarakat untuk bekerja merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional.
“Jangan menghalangi masyarakat mendapatkan kesempatan kerja. Kalau ada persoalan mengenai tanah atau alas hak, mari kita selesaikan melalui jalur hukum. Jangan masyarakat yang menjadi korban karena kepentingan atau klaim pihak tertentu,” tegas Harkuna.
Ia memastikan PTB siap membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar legalitas dan kerja sama penggunaan lahan untuk diuji oleh lembaga negara maupun institusi hukum yang berwenang.
BUKAN PERANG KLAIM, TAPI PEMBUKTIAN
Dengan demikian, PTB menilai surat keberatan yang dilayangkan kepada pemerintah tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghentikan kegiatan koperasi.
Bagi PTB, jika terdapat sengketa mengenai kepemilikan atau alas hak, maka persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, pihak-pihak yang mengajukan keberatan tetap memiliki hak untuk memperjuangkan klaimnya.
Namun, hak untuk menggugat bukan berarti hak untuk menghentikan secara paksa kegiatan usaha yang telah memiliki izin.
Polemik Gunung Botak kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar perang klaim mengenai siapa ahli waris yang paling berhak, tetapi juga pertarungan pembuktian mengenai keabsahan dokumen, legalitas penggunaan lahan, perizinan pertambangan dan batas antara hak keberatan dengan tindakan menghalangi kegiatan usaha.
PTB sudah menyatakan sikap: silakan tempuh jalur hukum. Tetapi jika ada tindakan yang menghambat kegiatan PTB secara melawan hukum, koperasi juga siap mengambil langkah hukum.
Sebab kepastian hukum tidak boleh kalah oleh klaim sepihak—dan kesempatan masyarakat untuk bekerja juga tidak boleh menjadi korban dari sengketa yang belum memiliki putusan hukum.
("Tim")
