Taher Fua desak, Polres buru untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang di alami oleh korban inisial SW Taher Fua desak, Polres buru untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang di alami oleh korban inisial SW

Taher Fua desak, Polres buru untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang di alami oleh korban inisial SW

KABUPATEN BURU MALUKU//EXPOSEPERISTIWA.COM -  - Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (28/8/2026)
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu tanggal 06 juli 2026 sekira pukul 21.00 WIT di dalam rumah ketua RT 01 desa namlea ilath  kecamatan batabual kab.buru

Menurut taher kasus penganiayaan ini telah di laporkan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/56/VI/2026/SPKT /POLRES BURU tanggal 12 juni 2026
Yang di duga dilakukan oleh Pelaku inisial L warga desa namlea ilath kecamatan batabual.

Desakan ini disampaikan mengingat ada beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian di anggap tidak  mengindahkan surat panggilan yang telah di layangkan oleh penyidik satreskrim polres pulau buru untuk di mintai keterangan.menurut Taher dalam vidio kejadian tersebut terlihat jelas beberapa para saksi ini berada di tempat kejadian perkara, dan penyidik telah memberikan surat panggilan namun mereka tidak mengindahkan surat panggilan tersebut.

Apabila para saksi ini tidak ingin memberikan keterangan maka dengan Bukti berupa Visum dokter,  Vidio dan keterangan korban, di duga sebagai Pelaku serta saksi yang telah memberikan keterangan  maka penyidik harus segera dapat menetapkan status yang di duga sebagai pelaku untuk menjadi Tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 466 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan Bukti rekaman vidio , insiden kekerasan tersebut terjadi di rumah salah satu ketua RT desa namlea ilath saat itu korban di pukul dan ditendang dan di injak -injak oleh pelaku beberapa kali beruntung saja ada beberapa orang yang ada saat itu sempat melerai dan menahan pelaku.

Kami meminta aparat penegak hukum penyidik polres buru bergerak cepat melakukan pendalaman dan mengusut tuntas perkara ini. Proses hukum harus berjalan transparan untuk membuktikan seluruh dugaan yang ada.

“Kita percayakan penanganannya kepada kepolisian.untuk dapat menyelesaikan kasus penganiayaan ini hingga tuntas agar menjadi effec jerah bagi pelaku atau siapapun agar tidak  mai  hakim sendiri dalam setiap masalah,”pungkas Taher
("Kaperwil Maluku AHB")
Lebih baru Lebih lama