Status Tahanan Kota Dju Seng Disorot, FRIC Kepri Pertanyakan Pengawasan dan Penggunaan APE Status Tahanan Kota Dju Seng Disorot, FRIC Kepri Pertanyakan Pengawasan dan Penggunaan APE

Status Tahanan Kota Dju Seng Disorot, FRIC Kepri Pertanyakan Pengawasan dan Penggunaan APE

BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Status tahanan kota yang dijalani terdakwa Dju Seng dalam perkara dugaan perusakan hutan kembali menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pelaksanaan tahanan kota di lapangan tidak berjalan sebagaimana ketentuan pengawasan terhadap seorang terdakwa yang telah dikenai pembatasan.

Terdakwa Dju Seng disebut masih dapat melakukan aktivitas di lapangan meski berstatus tahanan kota. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan terhadap persyaratan penahanan yang berlaku.

Sorotan semakin tajam karena Dju Seng diduga tidak menggunakan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang GPS selama menjalani tahanan kota.

Publik pun mempertanyakan: siapa sebenarnya yang mengawasi terdakwa dan bagaimana memastikan seluruh pembatasan tahanan kota benar-benar dijalankan?

Jika tahanan kota dapat disertai pengawasan elektronik, mengapa dalam perkara Dju Seng perangkat tersebut diduga tidak digunakan?

Terlebih lagi, perkara yang menjerat Dju Seng berkaitan dengan dugaan perusakan hutan dengan dampak kawasan yang disebut mencapai hampir 6 hektare, sebagaimana menjadi bagian dari perkara yang kini berjalan di pengadilan.

DIDUGA BEBAS MENGATUR WAKTU SIDANG?

Pertanyaan lain yang tak kalah serius adalah munculnya dugaan bahwa Dju Seng dapat menentukan atau mengatur sendiri waktu kehadirannya dalam persidangan.

Jika benar terdakwa dapat hadir sesuai kehendaknya sendiri, tanpa pengawasan elektronik, maka publik berhak mempertanyakan: sejauh mana sebenarnya kewenangan terdakwa selama berstatus tahanan kota?

Status tahanan kota bukan berarti terdakwa bebas bergerak tanpa batas. Justru karena tidak berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, diperlukan mekanisme pengawasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai status tahanan kota justru dipersepsikan sebagai “bebas terbatas” tanpa pengawasan yang efektif.

KEJAKSAAN DAN PENGADILAN JANGAN SALING LEMPAR

Sorotan publik semakin kuat ketika muncul kesan adanya saling lempar tanggung jawab mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Dju Seng.

Ketika persoalan tersebut ditanyakan, pihak pengadilan disebut menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah kejaksaan. Sementara dari pihak kejaksaan muncul penjelasan yang mengarah bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pengadilan.

Publik tentu bertanya: kalau semua saling menunjuk, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan terdakwa benar-benar mematuhi ketentuan tahanan kota?

Penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik saling lempar tanggung jawab. Apalagi ketika menyangkut seorang terdakwa yang sedang menjalani proses hukum.

Kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan setiap orang memperoleh perlakuan berdasarkan aturan yang sama, tanpa dipengaruhi status sosial, kekayaan, jabatan maupun pengaruh.

PUBLIK TUNTUT DJU SENG DITAHAN DI LAPAS

Perkembangan perkara ini semakin menarik perhatian setelah JPU Kejaksaan Negeri Batam pada 20 Agustus 2026 menuntut Dju Seng dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

JPU juga meminta agar Dju Seng tetap berada dalam status tahanan kota.

Hal tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.

Jika pengawasan tahanan kota memang efektif, bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini?

Dan jika pengawasan terhadap terdakwa ternyata tidak menggunakan APE, bagaimana Kejaksaan memastikan Dju Seng tidak keluar dari wilayah yang ditentukan atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan penahanan?

Atas dasar itu, suara publik mulai mengarah pada tuntutan agar Dju Seng ditempatkan di Lapas, bukan tetap menjalani tahanan kota, sampai terdapat kejelasan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum.

FRIC KEPRI: JAKSA HARUS BUKA DOKUMEN PENGAWASAN

FRIC KEPRI menegaskan, sorotan ini bukan bentuk penghakiman terhadap Dju Seng. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai perkara memiliki putusaan. (Red*)
Lebih baru Lebih lama