RAJAWALI Pusat: Kasus Korupsi Oknum. Anggota DPR YL Mandeg di Kejati Kalbar? — Desak Penanganan Transparan Tanpa Pandang Jabatan! RAJAWALI Pusat: Kasus Korupsi Oknum. Anggota DPR YL Mandeg di Kejati Kalbar? — Desak Penanganan Transparan Tanpa Pandang Jabatan!

RAJAWALI Pusat: Kasus Korupsi Oknum. Anggota DPR YL Mandeg di Kejati Kalbar? — Desak Penanganan Transparan Tanpa Pandang Jabatan!

PONTIANAK, KALBAR//EXPOSEPERISTIWA.COM -Proses penanganan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak berjalan lambat dan tertutup. Senin (31/8/2026)

Kasus yang terindikasi melibatkan YL, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. 
 
Minimnya informasi dalam penanganan perkara ini memicu derasnya sorotan dari berbagai pihak. 

Namun, upaya penyampaian pertanyaan dan keberatan tersebut justru dinilai kurang baik dan tidak disambut dengan keterbukaan. 

Sebaliknya, sejumlah jurnalis yang mengangkat fakta perkara ini ke publik justru dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat. 

Perkembangan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghambat penyingkapan fakta, sekaligus memicu keraguan mendalam masyarakat terhadap objektivitas penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Merespons situasi tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderalnya, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan sorotan kritis sekaligus desakan resmi agar Kejaksaan Agung RI segera memberikan arahan dan melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini.
 
*Penanganan Dinilai Senyap, Keterbukaan Dibatasi"
 
"Penanganan kasus ini terkesan diredam dan tidak bergerak maju. 

Ketentuan kerahasiaan proses penyidikan seakan dijadikan alasan untuk membatasi akses informasi masyarakat, padahal justru ketiadaan keterbukaan inilah yang melahirkan sejuta pertanyaan terhadap kinerja penegakan hukum," ujar Krista Hadi Wijaya di Pontianak, Senin (31/8/26).
 
"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang merugikan keuangan negara. 

Alih-alih mendapatkan kejelasan, pertanyaan dan sorotan yang disampaikan justru dinilai kurang tepat — hingga sejumlah jurnalis yang meliput perkara ini malah dilaporkan ke kepolisian. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghambat penyingkapan fakta," tambahnya.
 
Krista menegaskan, Kejati Kalbar wajib segera menuntaskan perkara ini sejak tahap awal. 

"Jika bukti telah cukup, tetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa penundaan. 

Jika belum, jelaskan secara terbuka hambatan apa yang dihadapi. Keterbukaan adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan."
 
*Desakan Kejagung Intervensi, Jamin Ruang Kebebasan Pers*
 
Secara khusus, DPN RAJAWALI meminta Jaksa Agung RI untuk segera memberikan arahan dan mengawasi langsung proses hukum di Kejati Kalbar.
 
"Pastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan lokal. 

Keterlibatan Oknum Anggota DPR RI dalam dugaan korupsi bukan hal biasa, sehingga penanganannya harus menjadi perhatian khusus agar tidak menggerus kepercayaan publik," tegas Krista.
 
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. 

Masyarakat berhak mengetahui fakta, dan jurnalis berhak menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut dilaporkan hanya karena mengungkap kebenaran.
 
"Hukum berlaku sama untuk setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan. 

Jika perkara ini dibiarkan tertutup dan tidak berjalan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin tergerus. DPN RAJAWALI akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas dan transparan," ujarnya.
 
 *Landasan Hukum yang Dijadikan Acuan*
 
Perkara ini berkaitan langsung dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan:
 
- Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) — ancaman pidana 4–20 tahun atau seumur hidup.

- Pasal 3 & 10 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara — larangan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

- Pasal 4 ayat (2) & Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — jaminan kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi.

- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE — larangan penggunaan hukum untuk membungkam pemberitaan berbasis fakta.

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — informasi pengadaan dan keterlibatan pejabat merupakan informasi publik.
 
Keterbukaan, kecepatan, dan keadilan adalah syarat mutlak penegakan hukum. Perkara dugaan korupsi yang merugikan uang rakyat tidak boleh dihambat, ditutup-tutupi, maupun dijadikan alat untuk menekan pihak yang mengungkap fakta. 

DPN RAJAWALI berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(Red*)

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Lebih baru Lebih lama