| Ist |
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai keberlanjutan kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut. Pasalnya, PT UJKM sebelumnya tercatat sebagai satu-satunya peserta dalam proses tender ulang dan kemudian diusulkan sebagai pemenang KSP Pasar Induk Jodoh.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan apakah status hukum pimpinan perusahaan memiliki konsekuensi terhadap kelayakan PT UJKM sebagai mitra pemerintah daerah.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai status seorang direktur, melainkan menyangkut kepastian hukum, kemampuan perusahaan menjalankan kewajiban, serta keberlanjutan pembangunan Pasar Induk Jodoh yang menggunakan aset milik daerah.
Bukan Sekadar Tender, Ada Aset Daerah di Dalamnya
KSP Pasar Induk Jodoh tidak dapat dilihat hanya sebagai proses mencari pemenang tender. Objek kerja sama merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki landasan hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam pengelolaan aset daerah, aspek kepastian hukum, optimalisasi aset, efisiensi, efektivitas, serta kepentingan daerah menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Karena itu, penetapan mitra KSP bukan hanya persoalan administratif. Pemerintah perlu memastikan badan usaha yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan, kapasitas, serta kepastian pengelolaan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang nantinya dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Munculnya persoalan hukum yang dikaitkan dengan direktur PT UJKM menjadi alasan bagi Pemko Batam untuk melakukan verifikasi dan memastikan apakah kondisi tersebut berdampak terhadap kapasitas perusahaan sebagai calon mitra.
Dua Kali Tender, Hanya Satu Peserta
Sebelum persoalan hukum tersebut muncul ke permukaan, proses KSP Pasar Induk Jodoh juga telah menjadi perhatian karena minimnya peserta tender.
Berdasarkan dokumen dan tahapan proses yang menjadi perhatian, proses KSP telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui BPKAD Kota Batam dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Tender pertama diumumkan pada 12–13 November 2025 melalui media massa nasional. Namun, hingga batas akhir pemasukan penawaran, hanya PT UJKM yang mengikuti proses tersebut. Tender kemudian dinyatakan gagal.
Proses tender kembali dilakukan pada 3–5 Desember 2025.
Hasilnya kembali tidak berubah. PT UJKM menjadi satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran.
Meski hanya terdapat satu peserta, proses kemudian berlanjut setelah panitia menyatakan PT UJKM memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta memenuhi nilai pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Dalam tahapan negosiasi, persentase pembagian keuntungan untuk Pemko Batam disebut mengalami peningkatan dari 4 persen menjadi 4,4 persen.
Selanjutnya, PT UJKM diusulkan sebagai pemenang KSP pada Januari 2026.
Transparansi dan Kompetisi Perlu Dijelaskan
Minimnya peserta dalam proses tender tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut tetap layak mendapatkan penjelasan secara terbuka karena menyangkut pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kesempatan yang adil bagi calon mitra merupakan prinsip penting.
Meskipun mekanisme KSP aset daerah memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemerintah tetap dituntut menjalankan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik karenanya berhak mengetahui bagaimana informasi tender disebarluaskan, sejauh mana calon mitra diberikan kesempatan untuk mengikuti proses, serta apa yang menyebabkan hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dalam dua tahapan tender.
Status DPO Yuwanky Menjadi Persoalan Baru
Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada proses tender.
Status DPO yang disebut melekat pada Yuwanky membuat muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum dan keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh.
Namun, penting ditegaskan bahwa status seseorang sebagai DPO tidak secara otomatis berarti badan usaha yang dipimpinnya kehilangan legalitas atau otomatis gugur sebagai calon mitra pemerintah.
Yang perlu dipastikan adalah apakah status hukum tersebut memiliki konsekuensi terhadap persyaratan calon mitra, kewenangan pengurus, pengendalian perusahaan, kemampuan menjalankan kewajiban, maupun ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan perjanjian KSP.
Karena itu, Pemko Batam perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.
Enam Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemko Batam
Publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai sejumlah hal.
Pertama, apakah Pemko Batam telah melakukan verifikasi terbaru terhadap status hukum pengurus PT UJKM?
Kedua, apakah status DPO terhadap direktur perusahaan memiliki konsekuensi terhadap persyaratan calon mitra sebagaimana ditetapkan dalam dokumen tender?
Ketiga, apakah perjanjian KSP telah mengatur kondisi apabila direktur atau pengurus utama perusahaan menghadapi persoalan hukum?
Keempat, apakah terdapat mekanisme pergantian direksi atau pengurus tanpa mengubah kelayakan badan usaha sebagai mitra KSP?
Kelima, apakah Pemko Batam akan melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan perjanjian KSP berjalan secara penuh?
Keenam, bagaimana pemerintah memastikan pembangunan Pasar Induk Jodoh tetap berjalan apabila di kemudian hari muncul persoalan pada pihak mitra?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena KSP Pasar Induk Jodoh bukan kerja sama jangka pendek. Di dalamnya terdapat aset daerah dan kepentingan masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan.
Jangan Sampai Aset Daerah Menjadi Korban
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan aset milik daerah tidak hanya berpindah dalam bentuk pemanfaatan, tetapi benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
Apabila terdapat kondisi baru setelah proses pemilihan mitra, pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan verifikasi serta evaluasi sesuai aturan dan dokumen kerja sama yang berlaku.
Langkah evaluasi bukan berarti menghakimi PT UJKM maupun Yuwanky. Justru, pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, maupun kepada publik.
Pasar Induk Jodoh menyangkut kepentingan pedagang dan masyarakat Batam. Kawasan tersebut membutuhkan kepastian pembangunan dan pengelolaan, bukan kembali menghadapi ketidakpastian akibat persoalan administrasi, hukum, ataupun kapasitas mitra.
Kini bola berada di tangan Pemko Batam.
Apakah KSP Pasar Induk Jodoh tetap dilanjutkan bersama PT UJKM, dilakukan evaluasi kembali, atau ditempuh mekanisme lain sesuai ketentuan hukum?
Jawaban pemerintah akan menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan aset daerah tersebut bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum, tata kelola ykang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batam.(Red)
