Pemberitaan terkait polemik KB Playgroup Djuwita Perkasa semakin memanas. Sorotan mencuat setelah sejumlah media online memuat pernyataan pengacara pihak Djuwita yang menyebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa yang diajukan pihak lain, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut dikaitkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam yang digelar untuk kedua kalinya di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.
Dalam pemberitaan yang terbit pada Senin (10/8/2026), pengacara Djuwita disebut menyatakan bahwa Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam secara langsung menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa.
“Kami menegaskan bahwa Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam secara langsung menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa yang diajukan pihak sebelah. Penutupan suatu lembaga pendidikan memerlukan proses pengkajian yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” demikian pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam ketika dikonfirmasi Team Media.
Tim media mengirimkan pemberitaan tersebut kepada Ketua Komisi IV sekaligus meminta klarifikasi apakah benar dirinya pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana diberitakan.
“Saya tidak ada membuat pernyataan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam.
Bantahan tersebut membuat narasi yang beredar menjadi sorotan. Sebab, jika benar Ketua Komisi IV tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar munculnya klaim bahwa dirinya menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa.
LBH No Viral No Justice turut angkat bicara. LBH membantah narasi yang menyebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam telah menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa.
Menurut LBH, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta jalannya RDPU. Ketua Komisi IV disebut belum hadir ketika RDPU berlangsung, sehingga tidak tepat apabila kemudian muncul narasi seolah-olah yang bersangkutan telah menyampaikan sikap penolakan dalam forum tersebut.
“Jangan asal membuat statement. Ketua Komisi IV pada saat RDPU belum hadir. Kenapa Anda membuat narasi yang ngawur dan seolah-olah beliau menolak permohonan?” tegas LBH No Viral No Justice.
LBH menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan pemberitaan, tetapi menyangkut akurasi informasi publik. Apalagi pernyataan tersebut membawa nama pejabat lembaga legislatif dan dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap sikap resmi Komisi IV DPRD Kota Batam.
“Kalau memang ingin menyampaikan informasi, sampaikan berdasarkan fakta dan proses yang benar. Jangan membangun opini atau kesimpulan sepihak sebelum pihak yang bersangkutan hadir dan menyampaikan sikapnya secara langsung,” tegas LBH.
LBH No Viral No Justice meminta seluruh pihak yang terlibat dalam polemik KB Playgroup Djuwita Perkasa untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengatasnamakan sikap Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam tanpa adanya pernyataan langsung yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH juga meminta persoalan tersebut dikawal secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi dalam setiap tahapan pembahasan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar narasinya, tetapi akurasi informasi. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkas LBH No Viral No Justice.
Polemik ini kini menyisakan pertanyaan penting: jika Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menyatakan tidak pernah membuat pernyataan tersebut, lalu dari mana dasar munculnya narasi bahwa Ketua Komisi IV menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini yang keliru dan agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai proses RDPU serta sikap resmi DPRD Kota Batam.(Team)
