MEDAN//EXPOSEPERISTIWA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang sopir taksi online, Ryan Alamsyah (25). Jasad korban ditemukan di kawasan kebun tebu Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka yang terdiri dari dua eksekutor langsung dan dua pihak yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dua Eksekutor Ditangkap Saat Hendak Kabur
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa dua eksekutor, yakni Agus (27) warga Langkat dan Gilang (29) warga Medan Polonia, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) pukul 03.40 WIB.
“Kalau kita terlambat sedikit, mereka sudah kabur ke luar kota,” ujar Jama Kita Purba dalam keterangan persnya, Jumat (28/8/2026).
Selain kedua eksekutor, polisi juga mengamankan IK (25) warga Medan Marelan dan RP alias Pipit (32) warga Jalan Serdang. Nama Pipit menjadi sorotan publik karena dikenal sebagai “Ratu Judi Game Ikan” di wilayah Belawan. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian penjualan mobil dan barang bawaan korban.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa mobil Daihatsu Ayla milik korban beserta telepon seluler dijual seharga Rp17 juta. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan penadah tersebut.
Motif Keperluan Narkoba
Kronologi kejahatan bermula pada Rabu (12/8/2026) sore, ketika Agus dan Gilang kehabisan stok sabu-sabu setelah menghabiskannya di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Karena tidak memiliki uang untuk membeli kembali narkotika tersebut, keduanya merencanakan perampokan.
Sebelum beraksi, mereka sempat mencoba menjual ponsel milik Gilang namun gagal. Akhirnya, mereka sepakat memesan taksi online dengan skema: Gilang duduk di depan samping sopir, sementara Agus di belakang. Rencana awal mereka adalah melumpuhkan sopir menggunakan ikat pinggang di lokasi sepi.
Pada Kamis (13/8/2026) pukul 01.00 WIB, mereka memesan taksi dari Simpang Pos menuju Pasar Kampung Lalang, Sunggal. Namun, order pertama dibatalkan karena foto profil pengemudi dianggap terlalu kekar dan dikhawatirkan merupakan aparat menyamar.
Order berikutnya diterima oleh Ryan Alamsyah, yang menggunakan akun aplikasi milik ayahnya. Dalam perjalanan, kedua tersangka mengubah rute menuju Belawan secara offline dengan kesepakatan ongkos Rp130 ribu.
Korban Dilumpuhkan dan Dibuang di Kebun Tebu
Sekitar 200 meter sebelum memasuki kawasan Belawan, Gilang meminta turun dengan alasan buang air kecil. Saat itu, Agus yang berada di belakang segera melilitkan ikat pinggang ke leher Ryan untuk melumpuhkannya. Korban sempat melawan, namun akhirnya kalah jumlah setelah Gilang kembali membantu rekannya.
Setelah menguasai kendaraan, Agus membawa mobil menuju arah Tugu Kota Binjai. Karena tidak memiliki alat pengikat, mereka berhenti di warung sembako untuk membeli tali dan rokok. Korban kemudian diikat erat-erat.
Awalnya, rencana tersangka adalah membuang korban ke sungai di kawasan Stabat, Langkat. Namun, niat tersebut berubah. Mereka justru membawa korban ke kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Deli Serdang.
Jasad Ryan Alamsyah ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang bukti hasil kejahatan. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lanjutan.
(Warsimin)
