Eks Batam Wake Park Ditimbun, Nama Abi Dikaitkan—Legalitas Proyek Masih Misterius Eks Batam Wake Park Ditimbun, Nama Abi Dikaitkan—Legalitas Proyek Masih Misterius

Eks Batam Wake Park Ditimbun, Nama Abi Dikaitkan—Legalitas Proyek Masih Misterius

 

Ist


BATAM//EXPOSEPERISTIWA-Arena bekas wisata Batam Wake Park di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam, kini berubah drastis. Kawasan yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai salah satu lokasi menikmati suasana pesisir, kini perlahan disulap menjadi hamparan lahan melalui aktivitas penimbunan.


Pantauan di lokasi pada Sabtu (22/8/2026) menunjukkan sejumlah alat berat dikerahkan untuk meratakan material timbunan. Truk bertonase besar juga terlihat hilir-mudik mengangkut tanah dan material menuju kawasan tersebut.


Deru buldoser terdengar dari area lokasi. Material yang sebelumnya menutupi kawasan perairan secara bertahap diratakan hingga membentuk lahan yang semakin luas.


Namun, perubahan wajah kawasan tersebut justru menyisakan pertanyaan besar: untuk apa lahan itu disiapkan dan apakah seluruh proses penimbunannya telah mengantongi izin?


Pantauan di lapangan tidak menemukan papan nama proyek yang menjelaskan nama kegiatan, pemilik proyek, tujuan pembangunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.


Tidak terlihat pula informasi publik mengenai rencana pemanfaatan kawasan setelah proses penimbunan selesai.


Seorang warga sekitar mengaku aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengerjakan dan untuk kepentingan apa kawasan tersebut nantinya digunakan.


«“Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ujar warga.»


Kawasan Perairan Ditimbun, Izinnya Mana?


Pertanyaan paling krusial kini mengarah pada aspek legalitas.


Apabila kawasan yang sebelumnya merupakan area perairan tersebut memang ditimbun untuk kemudian dimanfaatkan sebagai kawasan komersial, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status lahan, alokasi pemanfaatan ruang, serta seluruh perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.


Termasuk, apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dan perizinan dari instansi berwenang, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam, sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebab, penimbunan kawasan pesisir bukan sekadar aktivitas meratakan tanah. Ada aspek tata ruang, status penguasaan lahan, lingkungan, hingga pemanfaatan ruang laut dan pesisir yang harus diperjelas.


Terlebih jika lahan hasil penimbunan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan bisnis.


Nama Abi Turut Dikaitkan


Di tengah aktivitas tersebut, nama Abi, yang dikenal terkait kawasan Golden Prawn, turut dikaitkan dengan lokasi bekas Batam Wake Park.


Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Abi mengenai status kawasan tersebut, tujuan penimbunan, rencana pemanfaatan lahan maupun legalitas kegiatan.


Konfirmasi terkait persoalan tersebut juga belum mendapatkan jawaban.


Kondisi ini membuat tanda tanya publik semakin besar.


Sebab, aktivitas penimbunan berlangsung secara terbuka, alat berat dan truk terlihat bekerja, namun informasi mengenai proyek dan dasar legalitasnya justru minim.


Jangan Sampai Pesisir Jadi Lahan Bisnis Tanpa Kejelasan


Persoalan pemanfaatan ruang pesisir dan perairan di Batam selama ini bukan perkara sepele.


Pemerintah dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.


Karena itu, perubahan bekas kawasan Batam Wake Park tidak cukup hanya dilihat sebagai perubahan fungsi lahan.


Publik berhak mengetahui siapa yang menguasai kawasan tersebut, apa dasar penguasaan lahannya, untuk kepentingan apa kawasan perairan ditimbun, apakah telah memiliki alokasi lahan, serta apakah seluruh persyaratan perizinannya telah dipenuhi.


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga pernah menegaskan pentingnya ketertiban dalam pemanfaatan kawasan laut dan pesisir.


Jika benar kawasan perairan ditimbun untuk kepentingan komersial, maka transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


Jangan sampai kawasan yang sebelumnya menjadi ruang wisata dan ruang terbuka bagi masyarakat justru berubah menjadi kawasan bisnis tanpa kejelasan status dan legalitas.(Red )

Lebih baru Lebih lama