Bukit Batu Tanjung Uncang Dikeruk, Legalitas Dipertanyakan, Nama Teguh Disebut Bos Sekaligus Pengelola Bukit Batu Tanjung Uncang Dikeruk, Legalitas Dipertanyakan, Nama Teguh Disebut Bos Sekaligus Pengelola

Bukit Batu Tanjung Uncang Dikeruk, Legalitas Dipertanyakan, Nama Teguh Disebut Bos Sekaligus Pengelola

Istimewa


















BATAM//EXPOSEPERISTIWA – Aktivitas pengerukan bukit bebatuan di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang diduga telah berlangsung selama beberapa waktu tersebut disebut belum jelas status perizinan dan legalitasnya.






Pantauan wartawan di lokasi, Rabu (12/8/2026), memperlihatkan aktivitas pengerukan berlangsung menggunakan dua unit ekskavator dan satu unit greder. Sejumlah truk secara bergantian keluar-masuk kawasan tersebut untuk mengangkut material batu hasil pengerukan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Sebab, aktivitas pengerukan dalam skala besar yang melibatkan alat berat dan distribusi material ke luar lokasi semestinya memiliki dasar perizinan serta dokumen lingkungan yang jelas apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori usaha pertambangan atau pemanfaatan material hasil galian.


Nama Teguh Disebut Ambil Alih Pengelolaan


Di tengah aktivitas tersebut, nama seorang pria bernama Teguh mencuat. Berdasarkan keterangan seorang sopir yang ditemui di sekitar lokasi, pengelolaan kegiatan sebelumnya disebut berada di tangan pria bernama Doni.


Namun, sekitar dua bulan terakhir, pengelolaan lokasi tersebut diklaim telah berpindah kepada Teguh.


«“Sebelumnya Pak Doni yang kelola lokasi ini. Tapi sekarang sudah diambil alih Pak Teguh, sudah berjalan sekitar dua bulan,” ujar sopir tersebut.»


Meski menyebut adanya pergantian pengelola, sopir itu mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan pengerukan tersebut telah mengantongi izin usaha maupun dokumen legalitas lainnya.


Keterangan tersebut tentunya perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola maupun instansi berwenang.


Batu Hasil Kerukan Diduga Diperjualbelikan


Tak hanya persoalan alat berat dan status pengelolaan, material batu yang dikeluarkan dari lokasi juga menjadi perhatian.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut material hasil pengerukan diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek maupun toko bangunan di wilayah Kota Batam.


Nilai penjualan material disebut bervariasi berdasarkan jarak pengiriman. Untuk pengiriman terdekat, satu lori material batu disebut dipatok sekitar Rp600 ribu. Sementara untuk tujuan yang lebih jauh, harga dikabarkan dapat mencapai sekitar Rp1,3 juta per lori.


Jika informasi tersebut benar, maka kegiatan ini bukan sekadar pengerukan biasa. Ada aktivitas pengambilan, pengangkutan dan dugaan transaksi material yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.


Aparat Diminta Jangan Tutup Mata


Persoalan utama yang kini menjadi tanda tanya adalah legalitas kegiatan tersebut.


Apakah lokasi pengerukan memiliki izin yang sesuai? Siapa pemegang izin? Apakah material yang diambil memang diperbolehkan untuk diperjualbelikan? Bagaimana dengan persetujuan lingkungan dan kewajiban lainnya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terang oleh pihak pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.


Apalagi aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan berlangsung secara terbuka. Jika seluruh perizinan memang lengkap, tentunya status legalitasnya dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan, aparat penegak hukum dan instansi terkait patut mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan sampai aktivitas pengerukan berlangsung terus, material terus keluar, sementara status legalitasnya justru tidak pernah terang.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola yang disebut bernama Teguh, Polsek setempat, serta Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan aktivitas pengerukan tersebut, termasuk status perizinan, legalitas pengambilan material, dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.


Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak ( Red )





Lebih baru Lebih lama