Warga Tengki Seribu Minta Menteri HAM Natalius Pigai Turun ke Batam, Kepastian Dokumen Relokasi Masih Menggantung Warga Tengki Seribu Minta Menteri HAM Natalius Pigai Turun ke Batam, Kepastian Dokumen Relokasi Masih Menggantung

Warga Tengki Seribu Minta Menteri HAM Natalius Pigai Turun ke Batam, Kepastian Dokumen Relokasi Masih Menggantung

Istimewa

BATAM//EXPOSEPERISTIWA – Sebanyak 420 warga eks permukiman Tengki Seribu yang kini direlokasi ke Kavling Punggur Kampung Alor meminta perhatian langsung Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, . Permintaan tersebut dilayangkan menyusul belum adanya kepastian administratif terkait dokumen kavling dan mekanisme kewajiban lahan pascarelokasi yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Istimewa

Aspirasi itu disampaikan secara resmi pada Selasa, 9 Juni 2026, melalui kuasa hukum warga, Zainal Lewaimang SH, didampingi Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur Adi Papa serta Sekretaris Jenderal Talla Vargaz. Berkas pengaduan diterima langsung oleh bagian pelayanan Kementerian HAM RI di Jakarta.

Istimewa



Dalam surat permohonan tersebut, warga mengakui bahwa sebagian hak relokasi telah direalisasikan pemerintah dan otoritas terkait. Mereka telah menerima kavling berukuran 6 x 10 meter, bantuan uang saguhati sebesar Rp7 juta, serta sejumlah fasilitas dasar seperti akses jalan, ketersediaan air bersih, taman lingkungan, hingga rumah ibadah.


Namun demikian, warga menilai proses relokasi belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini, legalitas administrasi berupa dokumen resmi kavling dinilai belum memiliki kepastian yang memadai sebagai dasar hukum atas tempat tinggal baru mereka.


Selain persoalan legalitas lahan, mekanisme pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga menjadi perhatian serius masyarakat terdampak. Warga berharap Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam dapat menghadirkan skema yang lebih manusiawi dan tidak memberatkan masyarakat pascarelokasi.


Permintaan tersebut muncul di tengah panjangnya polemik agraria Tengki Seribu yang selama ini menjadi salah satu isu sensitif dalam dinamika pembangunan Kota Batam. Kawasan itu sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan agenda investasi, penataan wilayah, dan relokasi masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.


BP Batam sebelumnya diketahui pernah menyampaikan bahwa lahan Tengki Seribu telah memiliki alokasi resmi sejak tahun 2005 dan mengalami proses peralihan hak pada 2008. Otorita saat itu menegaskan relokasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, sebagian warga masih mempertanyakan kepastian hak administrasi mereka setelah dipindahkan ke lokasi baru.


Di sisi lain, masyarakat relokasi menegaskan bahwa langkah mereka menyampaikan aspirasi bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun investasi di Batam. Warga justru menyatakan dukungan terhadap percepatan pembangunan nasional, sepanjang hak-hak dasar masyarakat tetap dijamin negara.


“Kami sangat mendukung Presiden , Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam dalam mempercepat pembangunan serta menjaga Batam sebagai kawasan investasi nasional dan multinasional yang aman dan kondusif,” ujar Zainal Lewaimang dalam keterangan tertulisnya kepada Kementerian HAM RI.


Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM, Gabriel Goa, menyatakan laporan warga telah diterima dan akan diteruskan kepada Menteri HAM untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan kementerian. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.


Secara normatif, hak atas tempat tinggal yang layak dan kepastian hukum administrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, penyelesaian dokumen relokasi dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak pembangunan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam terkait permintaan warga mengenai percepatan penerbitan dokumen kavling dan skema pembayaran UWTO. Polemik mengenai pemenuhan hak pascarelokasi pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Kota Batam.( Red / F purba )

Lebih baru Lebih lama