Diduga Berkedok Gelanggang Permainan, Gelper Game Zone Star di Top 100 Tembesi Gunakan Modus Tukar Rokok Jadi Uang Tunai Diduga Berkedok Gelanggang Permainan, Gelper Game Zone Star di Top 100 Tembesi Gunakan Modus Tukar Rokok Jadi Uang Tunai

Diduga Berkedok Gelanggang Permainan, Gelper Game Zone Star di Top 100 Tembesi Gunakan Modus Tukar Rokok Jadi Uang Tunai

Tampak pintu depan masuk ke dalam lokasi gelper

BATAM//EXPOSEPERISTIWA  – Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Game Zone Star yang beroperasi di kawasan Ruko Top 100 Tembesi, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Arena permainan yang diklaim sebagai tempat hiburan keluarga tersebut diduga kuat menjadi kedok praktik perjudian terselubung dengan modus penukaran hadiah menggunakan komoditas rokok sebelum akhirnya dicairkan menjadi uang tunai senin 15~06~2026

Tampak dalam lokasi judi gelper





Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, lokasi tersebut menyediakan beragam jenis mesin permainan yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian, mulai dari mesin tembak ikan, merak, bubble hingga slot. Aktivitas di dalam arena juga terpantau cukup ramai dengan pengunjung yang datang silih berganti untuk mencoba peruntungan mereka.

Lokasi penukaran hadiah Rokok jadi uang

dari hasil pengamatan, pengelola diduga menerapkan pola transaksi berlapis yang dirancang untuk menghindari jeratan hukum perjudian. Sistem tersebut dilakukan melalui mekanisme penukaran poin kemenangan menjadi barang tertentu sebelum akhirnya dikonversi menjadi uang tunai.


Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemain yang berhasil memperoleh kemenangan dari mesin permainan akan mendapatkan poin kredit. Poin tersebut kemudian ditukarkan dengan slop rokok melalui mekanisme yang telah disiapkan pengelola.


Namun, proses tidak berhenti sampai di situ. Rokok yang diperoleh pemain diduga hanya menjadi alat perantara transaksi. Setelah menerima rokok, pemain diarahkan menuju lokasi tertentu di luar arena permainan untuk menukarkannya kembali menjadi uang tunai.


Tim investigasi menemukan adanya ruangan khusus yang berada di sisi bangunan dan diakses melalui pintu samping. Ruangan tersebut diduga menjadi lokasi pencairan rokok menjadi uang dengan pengawasan seorang pria yang berperan sebagai penukar atau penampung rokok dari para pemain.


Praktik tersebut memunculkan dugaan bahwa sistem penukaran rokok sengaja dirancang sebagai tameng hukum agar aktivitas perjudian tidak terlihat secara kasat mata. Dengan tidak adanya transaksi uang tunai secara langsung di dalam arena permainan, pengelola diduga berupaya menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut hanya sebatas permainan ketangkasan biasa.


Padahal, berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila terdapat unsur taruhan, kemenangan yang bergantung pada faktor keberuntungan, serta adanya hadiah atau keuntungan yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomis.


Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan arena permainan semacam ini yang tetap beroperasi secara terbuka di kawasan padat aktivitas bisnis. Terlebih, modus penukaran hadiah melalui barang tertentu sebelum diuangkan kembali bukan kali pertama mencuat dalam berbagai kasus dugaan perjudian berkedok gelanggang permainan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola Gelper Game Zone Star serta pihak Kepolisian Sektor Sagulung, Kapolres dan Kapolda dan instansi lainnya yang berwenang terkait  legalitas operasional tempat tersebut dan dugaan praktik perjudian yang berlangsung di dalamnya.


Apabila pihak pengelola maupun aparat penegak hukum tidak menutup atau memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait judi gelper game zone star, redaksi akan memuat kembali untuk pemberitaan lanjutan sebagai bentuk keberimbangan informasi  ( Red )

Lebih baru Lebih lama