JAKARTA//EXPOSEPERISTIWA.COM - Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dan Roy Suryo CS kini memasuki babak baru.Dengan mencuatnya kabar bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, pihak kuasa hukum Jokowi menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadapi proses persidangan secara total.
Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya tidak hanya sekadar siap, namun sudah menanti-nantikan momentum tersebut. Jokowi disebut telah berkomitmen untuk hadir langsung di meja hijau guna membuktikan kebenaran secara hukum.
"Pak Jokowi sudah bertanya, 'Kapan saya harus datang ke sidang?' Beliau berkomitmen karena ini adalah satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran. Beliau sudah tidak sabar agar permasalahan ini cepat selesai," ujar Yakub Hasibuan. Minggu (14/06/2026)
Tanggapi Status Tersangka, Pihak Jokowi Singgung Asas Keadilan
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, tim kuasa hukum Jokowi menyoroti status para tersangka yang hingga kini belum ditahan. Yakub Hasibuan menilai bahwa secara normatif, persyaratan formal dan material untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo CS sebenarnya telah terpenuhi.
"Secara hukum, syarat penahanan sebenarnya sudah terpenuhi. Jadi, kalau dalam waktu dekat pihak aparat penegak hukum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo CS, saya tidak akan kaget. Itu adalah prosedur normatif yang wajar," tegas Yakub.
Menanti Kepastian Hukum
Bagi pihak mantan Presiden Jokowi, tujuan utama dari pelaporan ini bukanlah semata-mata untuk memenjarakan pihak lawan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Mereka berharap pengadilan dapat segera menetapkan keaslian ijazah Jokowi sekaligus memutus tuduhan fitnah yang selama ini beredar di masyarakat.
"Yang diinginkan Pak Jokowi bukan sekadar mereka dipenjara, tetapi kepastian hukum mengenai ijazahnya. Kami ingin ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut asli, dan tuduhan yang menyatakan itu palsu adalah fitnah," pungkasnya.
Dengan status P21 yang sudah mencuat, kini publik tinggal menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, baik terkait pemanggilan tahap dua maupun keputusan mengenai penahanan para tersangka demi tegaknya keadilan yang setara di mata hukum. (Red)
