BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Delapan bangunan dan empat pondasi rumah warga di kawasan Kavling Siap Bangun Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, disebut telah dibongkar oleh Tim Terpadu atas instruksi PT Jeni Prima Putra (JPP).
Pembongkaran tersebut kini berbuntut persoalan hukum. Warga melalui kuasa hukumnya mempersoalkan tindakan tersebut karena disebut berlangsung ketika sengketa perdata masih berjalan dan belum terdapat putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum Sutjahyo Hari Murti, S.H., M.H. & Partner menilai pembongkaran tersebut sebagai tindakan yang patut dipersoalkan secara hukum.
“Kami sangat menyayangkan instrumen negara, dalam hal ini Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam dan instansi terkait lainnya, bersedia menjadi ‘juru sita bayaran’ untuk memuluskan kepentingan PT JPP,” kata Sutjahyo.
Ia menegaskan, menurut pihaknya, status tanah dan bangunan masih berada dalam sengketa perdata dan proses negosiasi masih berlangsung di bawah pengawasan DPRD Kota Batam.
“Secara hukum, tanah dan bangunan tersebut masih dalam status sengketa perdata dan proses negosiasi di bawah pengawasan DPRD Kota Batam. Membongkar rumah warga tanpa putusan pengadilan di negara hukum adalah murni tindak pidana!” tegasnya.
Sutjahyo juga menyoroti kondisi warga yang disebut kehilangan bangunan tanpa memperoleh kompensasi ganti rugi.
Menurutnya, tindakan membuldoser tempat tinggal warga yang sah tanpa kompensasi, di tengah program pemerintah pusat yang sedang menggalakkan perumahan rakyat, merupakan persoalan serius yang tidak semestinya dibiarkan.
“Tindakan membuldoser tempat tinggal warga yang sah tanpa kompensasi ganti rugi, di tengah program pemerintah pusat yang sedang menggalakkan perumahan rakyat, adalah tragedi kemanusiaan dan hukum,” demikian pernyataan Sutjahyo dalam siaran pers tersebut.
Ketua DPD RAJAWALI Kota Batam, Marlon Siburian, turut menyoroti posisi warga dalam persoalan tersebut.
“Kalau benar warga kehilangan tempat tinggal ketika proses sengketa belum selesai, maka yang harus dikedepankan adalah perlindungan terhadap warga dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat berada pada posisi paling lemah hanya karena berhadapan dengan perusahaan dan kekuatan aparat,” tegas Marlon kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia meminta seluruh pihak membuka dasar hukum dan kewenangan pembongkaran secara transparan.
“Kalau memang ada dasar hukum yang kuat, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau proses hukumnya belum selesai, jangan sampai tindakan di lapangan justru mendahului proses hukum. Negara harus menjadi pelindung masyarakat, bukan membuat warga merasa tidak berdaya,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum warga menyatakan telah menyiapkan langkah pidana. Mereka menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang dinilai berkaitan dengan dugaan pengrusakan barang secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta penyertaan atau menyuruh melakukan.
Sutjahyo memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Aparat tidak bisa berlindung di balik alasan ‘menjalankan perintah atasan’ jika perintah tersebut jelas-jelas cacat wewenang dan melanggar hak asasi warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Kami tidak akan mundur satu langkah pun,” ujarnya.
Selain laporan pidana, kuasa hukum juga menyatakan tengah merampungkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelaporan ke Komnas HAM.
Warga berharap Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut dan memastikan tidak ada arogansi perusahaan swasta yang menggunakan tangan aparat untuk menekan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari PT JPP maupun Tim Terpadu dalam siaran pers yang menjadi dasar pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut. (John)
Editor: Red
