JAKARTA//EXPOSEPERISTIWA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan telah menerima Laporan Dugaan Masyarakat (Dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan tersebut berisi dugaan praktik politik uang yang diduga terjadi menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada Agustus 2026 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerimaan laporan tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Ia menjelaskan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK, dan setiap laporan akan ditelaah serta diverifikasi terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan. Namun setiap progres tindak lanjut akan kami sampaikan kepada pihak pelapor," ungkap Budi.
Pihak yang melaporkan adalah Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Kalbar, Bagus Fitrianto. Dalam laporannya, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta mengembalikan sejumlah uang tunai yang diklaim pernah diterima. Yang mengkhawatirkan, dugaan ini ternyata bukan kasus tunggal.
"Ini bukan kasus tunggal. Setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ujar Bagus Fitrianto di KPK, Rabu (7/10/2026).
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU. Bagus mendesak KPK menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat, dan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pidana.
🗣️ PERNYATAAN DPN RAJAWALI PUSAT:
Merespons perkembangan ini, Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI) Pusat menyampaikan sorotan serius sekaligus desakan tegas kepada KPK.
"Kami mencermati laporan ini dengan sangat serius. Dugaan politik uang yang melibatkan lembaga masyarakat besar seperti NU, apalagi dengan keterangan bahwa melibatkan puluhan cabang di berbagai daerah, adalah hal yang tidak boleh diabaikan," tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPN RAJAWALI Pusat. Kamis (08/10/26).
"Kami meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, teliti, dan transparan. Jangan berhenti pada permukaan — telusuri dari mana dana itu berasal, siapa yang mengirim, untuk apa, dan sejauh mana jaringan ini tersebar. Informasi bahwa ada 27 PC lain yang mengalami hal serupa menunjukkan bahwa ini bisa jadi bukan kejadian terisolasi," tambahnya.
"Proses penelusuran dan hasil penanganan perkara ini wajib disampaikan secara terbuka dan berkala kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, apa yang ditemukan, dan langkah apa yang diambil. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," pungkasnya.
⚖️ DASAR HUKUM:
✅ UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana korupsi. Jika aliran dana bersumber dari dana publik atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi/pihak tertentu, ketentuan ini dapat berlaku.
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 423 & 424: Mengatur sanksi atas penyalahgunaan wewenang dan pemberian atau penerimaan suap/hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dalam organisasi maupun lembaga.
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas, termasuk perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut kepercayaan publik, wajib disampaikan secara terbuka.
✅ Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat: Setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah, dan pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan penanganan laporannya.
✅ UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — Asas Keterbukaan: Setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan asas keterbukaan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK menyatakan laporan masih dalam tahap penelaahan dan verifikasi awal. DPN RAJAWALI Pusat akan terus memantau setiap perkembangan penanganan laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran: apakah ini sekadar dugaan yang tidak berdasar, atau memang ada aliran dana terstruktur yang mencederai proses demokrasi internal organisasi kemasyarakatan. KPK diharapkan bekerja cepat, cermat, dan transparan — karena kepercayaan publik sedang diuji di sini.
"Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui alasan yang jelas. Itulah bentuk akuntabilitas yang kita harapkan," pungkas orang nomor satu di DPN RAJAWALI Pusat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
