Komisi III DPRD Kabupaten Buru menyatakan duka dan keprihatinan atas insiden yang dialami Aswar Madaongan, penumpang KM Cantika Lestari 8A, sekaligus mendorong PT Dharma Indah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap korban.
Sikap tersebut
disampaikan dalam rapat Komisi III DPRD Buru bersama pihak PT Dharma Indah yang membahas insiden kecelakaan yang dialami Aswar saat dalam perjalanan Ambon-Namlea.
Komisi III menilai peristiwa tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai sebuah insiden, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan penumpang transportasi laut.
“Kami menyayangkan dan turut berduka atas insiden yang dialami saudara kita, Aswar Madaongan. Dalam rapat Komisi III, kami juga meminta pertanggungjawaban secara moral dari PT Dharma Indah atas kejadian ini,” ujar ketua Komisi III, M. Rum Soplestuny, dalam rapat tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan kelengkapan fasilitas penanganan kesehatan di atas kapal.
Pihak PT Dharma Indah sendiri dalam rapat tersebut telah menyampaikan permohonan maaf atas kemungkinan adanya kekurangan dalam penanganan terhadap korban serta menyatakan kesiapannya bertanggung jawab.
Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah kesediaan perusahaan menanggung biaya pengobatan korban di rumah sakit.
Selain itu, PT Dharma Indah juga menyatakan siap membantu mengurus dan bertanggung jawab terhadap proses asuransi yang menjadi hak korban.
Sikap tersebut mendapat perhatian Komisi III yang berharap tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi juga diwujudkan melalui kepedulian dan perhatian kepada korban maupun keluarga.
“Kami berharap ada rasa kepedulian yang penuh dan tanggung jawab dari PT Dharma Indah. Paling tidak ada empati dan perhatian khusus, sehingga rasa duka yang dialami korban maupun keluarga korban dapat sedikit terobati,” ungkapnya.
Jadikan Insiden sebagai Pembelajaran
Komisi III DPRD Buru juga melihat peristiwa tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan terhadap fasilitas keselamatan dan kesehatan di kapal yang melayani rute Ambon-Namlea maupun Namlea-Ambon.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya tenaga medis di atas kapal, mengingat perjalanan laut antarpulau tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kami merekomendasikan agar di dalam KM Cantika Lestari 8A minimal tersedia satu tenaga medis. Perjalanannya cukup jauh, sehingga ketika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, ada tenaga yang dapat memberikan pertolongan pertama,” jelasnya.
Selain tenaga medis, Komisi III juga mendorong agar fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), obat-obatan dan fasilitas kesehatan lainnya tersedia secara memadai.
Bahkan, keberadaan ruang atau fasilitas khusus untuk penanganan kesehatan di kapal dinilai penting sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
“Ini bukan untuk mencari siapa yang salah. Ini pembelajaran dan hikmah agar ke depan fasilitas keselamatan dan kesehatan di kapal dapat disempurnakan,” katanya.
Dorong Inspeksi Kelayakan Kapal
Komisi III DPRD Buru selanjutnya akan mendorong Dinas Perhubungan melakukan inspeksi terhadap operasional KM Cantika Lestari 8A, termasuk fasilitas kesehatan, P3K dan standar keselamatan kapal.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari pelayanan dan keselamatan penumpang benar-benar memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Dalam rapat tersebut, pihak PT Dharma Indah juga menjelaskan bahwa setiap kapal sebelum melakukan pemberangkatan telah melalui pemeriksaan oleh pihak Syahbandar, termasuk pengecekan sejumlah fasilitas kapal.
Namun, Komisi III menilai pemeriksaan dan pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
“Kami meminta Dinas Perhubungan dapat melakukan inspeksi langsung terhadap operasional kapal Cantika 8A dan kapal lainnya, terutama dari sisi kelayakan fasilitas P3K, standar operasional dan fasilitas keselamatan,” tegasnya.
Komisi III juga meminta Dinas Kesehatan turut dilibatkan untuk memastikan aspek kesehatan dan kesiapan penanganan medis di atas kapal dapat dikawal dengan baik.
Termasuk, menurut Komisi III, perlu dilakukan penelusuran terhadap izin operasional dan kelayakan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama antara DPRD, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Syahbandar dan pihak perusahaan untuk memperkuat keselamatan transportasi laut.
Pada akhirnya, Komisi III berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik, korban memperoleh hak dan perhatian yang layak, sementara pihak perusahaan dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk semakin meningkatkan pelayanan.
Sebab keselamatan penumpang bukan hanya tanggung jawab satu pihak.
Ia adalah tanggung jawab bersama.
Dan dari sebuah peristiwa yang menyisakan duka, semestinya lahir sebuah perbaikan agar perjalanan berikutnya menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi laut.
Bukan mencari kesalahan, tetapi menemukan jalan perbaikan. Bukan memperbesar luka, tetapi memastikan luka yang sama tidak terulang kembali
("KAPERWIL..AHB")
