DUAMAI,RIAU//EXPISEPERISTIWA.COM -Kondisi sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Di tengah kewajiban masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah: berapa besar penerimaan pajak kendaraan bermotor dari wilayah Dumai, berapa yang menjadi hak Pemerintah Kota Dumai, dan sejauh mana pendapatan tersebut mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan?
Ketua DPD LSM MAUNG Riau, Wan Ade Syahputra, menyayangkan masih ditemukannya jalan rusak yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perencanaan anggaran.
LSM MAUNG Riau menilai masyarakat tidak cukup hanya dibebani kewajiban membayar pajak. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penerimaan pendapatan daerah, mekanisme pembagian pajak, serta realisasi anggaran yang digunakan untuk kepentingan publik.
PAJAK DIBAYAR MASYARAKAT, TRANSPARANSI JANGAN DIABAIKAN
Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban membayar pajak melalui pelayanan Samsat. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu dipahami bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi. Sementara itu, kabupaten/kota memperoleh pendapatan melalui mekanisme pembagian hasil pajak dan penerimaan Opsen PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, LSM MAUNG Riau meminta pemerintah memberikan penjelasan berbasis data mengenai jumlah penerimaan PKB yang berkaitan dengan wilayah Dumai, besaran bagi hasil yang dialokasikan kepada Kota Dumai, serta realisasi penerimaan Opsen PKB yang masuk ke kas daerah.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kewajibannya membayar pajak, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai berapa pendapatan yang diterima daerah dan bagaimana anggaran tersebut dikelola. Kami ingin semuanya terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap yang disampaikan dalam konteks desakan keterbukaan informasi oleh LSM MAUNG Riau.
LSM MAUNG RIAU AJUKAN PERTANYAAN TERBUKA KEPADA PEMERINTAH
Melalui pernyataan ini, DPD LSM MAUNG Riau mendorong Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pertama, berapa total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang tercatat dari wilayah Kota Dumai pada tahun 2024, 2025, dan 2026?
Kedua, berapa nilai bagi hasil pajak yang dialokasikan kepada Pemerintah Kota Dumai pada masing-masing tahun tersebut?
Ketiga, berapa penerimaan Opsen PKB yang telah masuk ke kas Pemerintah Kota Dumai sejak penerapan ketentuan pajak daerah yang baru?
Keempat, berapa anggaran yang direncanakan dan benar-benar direalisasikan untuk pembangunan, peningkatan, serta pemeliharaan jalan di Kota Dumai?
Kelima, bagaimana pemerintah memastikan anggaran pemeliharaan jalan digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ini merupakan permintaan penjelasan dan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan pendapatan daerah dapat diketahui serta dievaluasi secara objektif.
JANGAN SAMPAI KERUSAKAN JALAN DIANGGAP SEBAGAI HAL BIASA
Kerusakan jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Jalan berlubang, permukaan yang tidak rata, dan kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak kendaraan, serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, LSM MAUNG Riau meminta instansi yang berwenang melakukan pendataan terhadap ruas jalan rusak, menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat risiko, dan menyampaikan rencana perbaikan kepada publik.
Pemerintah juga perlu menjelaskan status kewenangan setiap ruas jalan, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah kota, provinsi, atau pemerintah pusat. Dengan demikian, penanganan tidak terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan antarlembaga.
Menurut LSM MAUNG Riau, transparansi anggaran dan tindakan nyata di lapangan harus berjalan beriringan. Keterbukaan data penerimaan pajak perlu diikuti dengan penjelasan tentang program pembangunan, pelaksanaan pekerjaan, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
DASAR HUKUM: MASYARAKAT BERHAK MENGETAHUI PENGELOLAAN ANGGARAN
Desakan keterbukaan informasi ini sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menjadi salah satu dasar pengaturan pajak daerah, termasuk PKB, Opsen PKB, dan hubungan keuangan antarpemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pembagian urusan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan urusan jalan berdasarkan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
Atas dasar tersebut, masyarakat dapat meminta informasi mengenai penerimaan dan realisasi anggaran melalui mekanisme pelayanan informasi publik. Informasi yang dikecualikan tetap mengikuti ketentuan hukum, tetapi penggunaan anggaran publik pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
MAUNG RIAU: KETERBUKAAN BUKAN ANCAMAN, MELAINKAN KEWAJIBAN
Ketua DPD LSM MAUNG Riau, Wan Ade Syahputra, mendorong pemerintah agar tidak memandang pertanyaan masyarakat sebagai bentuk permusuhan. Menurutnya, keterbukaan informasi justru dapat memperkuat kepercayaan publik dan membantu memastikan program pembangunan tepat sasaran.
LSM MAUNG Riau berharap Bapenda Provinsi Riau, instansi pengelola pendapatan Kota Dumai, serta perangkat daerah yang menangani infrastruktur dapat memberikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen anggaran dan laporan realisasi yang dapat diverifikasi.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berwenang berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan.
Bagi LSM MAUNG Riau, yang terpenting bukan sekadar memperdebatkan angka penerimaan pajak, melainkan memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi dan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan.
PENUTUP: MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN JAWABAN
Masyarakat Kota Dumai telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kini, keterbukaan informasi mengenai penerimaan daerah dan realisasi anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan publik berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.
Ke mana aliran penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berkaitan dengan Dumai? Berapa yang menjadi hak Pemerintah Kota Dumai? Dan berapa anggaran yang benar-benar direalisasikan untuk memperbaiki jalan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data resmi, bukan perkiraan.
DPD LSM MAUNG Riau mendorong pemerintah membuka informasi yang relevan kepada masyarakat dan memastikan jalan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah ditangani berdasarkan prioritas serta kebutuhan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya tentang besarnya anggaran yang direncanakan, melainkan juga tentang keterbukaan pengelolaan, ketepatan penggunaan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
DPD LSM MAUNG Riau — Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
