DPD RAJAWALI Batam Apresiasi Polda Kepri, Minta Kasus Mesin Turbo Rp30 Miliar Diusut Hingga Tuntas! DPD RAJAWALI Batam Apresiasi Polda Kepri, Minta Kasus Mesin Turbo Rp30 Miliar Diusut Hingga Tuntas!

DPD RAJAWALI Batam Apresiasi Polda Kepri, Minta Kasus Mesin Turbo Rp30 Miliar Diusut Hingga Tuntas!

 

BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Pengungkapan dugaan impor ilegal tiga unit mesin turbo pesawat senilai sekitar Rp30 miliar oleh Polda Kepulauan Riau mendapat apresiasi sekaligus sorotan penting dari DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan tiga mesin turbo pesawat yang diduga masuk secara ilegal dari Singapura ke Batam pada 15 Agustus 2026. Barang yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar per unit ini diduga dimasukkan dengan memanipulasi dokumen manifest pengiriman. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Kepri. Perkara dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
 
🗣️ PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI BATAM, MARLON SIBURIAN:
 
"DPD RAJAWALI Batam memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kepri atas keberhasilan mengungkap dugaan impor ilegal tiga mesin turbo pesawat senilai Rp30 miliar. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan di jalur masuk Batam harus senantiasa diperkuat," ujar Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian. Minggu (11/10/26). 
 
Namun lanjutnya, perkara ini tidak boleh berhenti pada penahanan empat tersangka. "Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Telusuri siapa sebenarnya pemilik barang, siapa pihak yang memesan, ke mana barang sebenarnya akan dikirim, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambanhya
 
"Publik berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara transparan. Sampaikan informasi yang jelas dan berkala kepada masyarakat, karena barang senilai puluhan miliar rupiah yang masuk tanpa prosedur sah adalah kerugian bagi negara dan merugikan perekonomian daerah," Tegasnya
 
Marlon juga menegaskan bahwa RAJAWALI Batam akan terus memantau perkembangan penyidikan ini.
 
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika memang ada tersangka tambahan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah perbatasan seperti Batam," pungkasnya.
 
 ⚖️ DASAR HUKUM:
 
✅ UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 — Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 111: Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan barang ke/dari daerah pabean dengan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp5 miliar.
 
✅ UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan — Pasal 3 ayat (1): Barang yang masuk ke daerah pabean wajib diberitahukan secara benar dan lengkap sesuai ketentuan undang-undang. Pemalsuan dokumen pabean merupakan tindak pidana kepabeanan.
 
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai proses penanganan perkara yang berdampak pada kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
 
✅ KUHAP — Pasal 110 ayat (1): Penyidikan harus diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, dan masyarakat berhak mengetahui perkembangannya sejauh tidak melanggar kerahasiaan penyidikan.
 
✅ Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara RI: Mewajibkan pemberian informasi yang akurat, benar, dan tepat waktu kepada masyarakat terkait penanganan perkara pidana.
 
📝 PENUTUP:
 
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan Polda Kepri menyatakan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. DPD RAJAWALI Batam akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Barang senilai Rp30 miliar bukanlah jumlah yang kecil, dan proses hukumnya harus berjalan transparan hingga terungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
 
"Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik. Usut tuntas, sampaikan fakta secara terbuka, dan biarkan hukum berjalan tegak tanpa ada yang ditutup-tutupi," pungkas orang nomor satu di DPD RAJAWALI Batam. 

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI 
Ket Foto : Istimewa
 
 
Lebih baru Lebih lama