Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari SPKT Polsek Bengkong, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, kejadian bermula ketika pelapor baru pulang dan berkumpul bersama teman-temannya. Saat berada di sekitar lokasi, pelapor melihat sejumlah kendaraan terparkir di depan Andrews Party Mart yang sedang ramai.
Pelapor kemudian turun dari mobil dan menanyakan keberadaan seseorang bernama David kepada seorang pria yang disebut bernama Deja, yang menurut keterangan dalam laporan merupakan teman pelapor.
Tidak lama kemudian, beberapa orang yang tidak dikenal menghampiri pelapor. Salah seorang di antaranya diduga melakukan pemukulan menggunakan kunci sepeda motor.
Setelah pelapor terjatuh, sejumlah orang lainnya diduga turut memukul dan menendang korban pada bagian kepala, punggung, serta telinga.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka sobek pada telinga kanan dan bagian kepala sebelah kanan. Setelah mengalami luka, korban kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan. Sementara itu, identitas terduga pelaku dalam dokumen masih tercantum dalam penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai identitas para terduga pelaku maupun perkembangan lebih lanjut penanganan perkara dari pihak kepolisian.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Team Redaksi)
