Anggota DPRD Kabupaten Karawang Berjoget-joget Saat Pengundian nomor urut Calon kades di desa Segaran, Warga Desak Badan Kehormatan Periksa dugaan Keberpihakan Anggota DPRD Kabupaten Karawang Berjoget-joget Saat Pengundian nomor urut Calon kades di desa Segaran, Warga Desak Badan Kehormatan Periksa dugaan Keberpihakan

Anggota DPRD Kabupaten Karawang Berjoget-joget Saat Pengundian nomor urut Calon kades di desa Segaran, Warga Desak Badan Kehormatan Periksa dugaan Keberpihakan

Exposeperistiwa-kabupaten Karawang -
Batu jaya  [[  Video seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang berjoget saat pengambilan nomor urut calon kepala desa pada Kamis 15/10/2026 di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai Publik,Warga  mendesak Badan Kehormatan DPRD Periksa dugaan keberpihakan kepada Se'orang Cakades,

Aksi yang terekam dalam video tersebut memicu perdebatan mengenai batas kepantasan seorang wakil rakyat ketika menghadiri Pengundian nomor urut calon kepala desa didesa Segaran kecamatan Batu jaya, Sejumlah warga menilai, sikap anggota DPRD di hadapan para cakdes, dapat menimbulkan Sorotan Publik, terlihat jelas Anggota DPRD Joget-joget di kegiatan Pengundian nomor urut Calon kades disalah satu kandidat.calon kades 

Anggota dewan seharusnya memahami aturan. Jangan sampai sibuk berjoget di kegiatan Pilkades tersebut, tetapi justru melupakan tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik,” ujar seorang warga.

Warga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka meminta lembaga terkait memastikan apakah tindakan anggota DPRD itu melanggar kode etik, tata tertib, atau ketentuan lain yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk menaati tata tertib dan kode etik. Pasal 161 huruf g memuat kewajiban tersebut, sedangkan huruf h mengatur kewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan itu menjadi salah satu dasar untuk menilai perilaku anggota DPRD. Meski demikian, penerapannya terhadap peristiwa ini harus mempertimbangkan fakta kejadian dan aturan etik yang berlaku.

Secara hukum, kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan pengundian nomor urut calon kepala desa tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Begitu pula tindakan berjoget-joget dan  foto bersama dengan kandidat calon, 

Pertanyaan: apakah anggota DPRD hadir sebagai tamu, apakah ia secara terbuka menyatakan dukungan kepada calon tersebut, serta apakah tindakannya bertentangan dengan ketentuan etik atau aturan Pilkades di Kabupaten Karawang.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan kode etik dan mekanisme penanganan persoalan etik anggota DPRD.

Adapun dugaan pelanggaran aturan Pilkades perlu diuji berdasarkan peraturan khusus yang mengatur pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang. Karena itu, dugaan keberpihakan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum unsur dan dasar hukumnya dipastikan.

Warga juga mempertanyakan sikap Fraksi PKS, terutama karena anggota DPRD yang disorot berasal dari partai tersebut.Apalagi dari Fraksi PKS dan membidangi urusan pemerintahan. Seharusnya lebih memahami aturan. Jangan sampai masyarakat,  bertanya tanya, aturan itu untuk ditaati atau hanya untuk dipahami?” ungkapnya 

Warga berharap fraksi memberikan penjelasan dan BK DPRD menjalankan kewenangannya secara objektif. Mereka menilai, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun BK DPRD Kabupaten Karawang terkait video tersebut.

Warga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, mereka meminta tindakan dijatuhkan sesuai ketentuan UU yang berlaku.ungkapnya

Reporter Exposeperistiwa Penulis 
               ( SRI AMANDA )
Lebih baru Lebih lama