Polemik Lahan Mangsang, Tokoh Masyarakat Soroti Riwayat Izin dan Proses Penggusuran Warga Polemik Lahan Mangsang, Tokoh Masyarakat Soroti Riwayat Izin dan Proses Penggusuran Warga

Polemik Lahan Mangsang, Tokoh Masyarakat Soroti Riwayat Izin dan Proses Penggusuran Warga

BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Persoalan lahan di kawasan Mangsang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan setelah dilakukannya penertiban terhadap sejumlah bangunan warga oleh tim terpadu. Kamis (17/9/2026)

Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat yang meminta agar riwayat perizinan serta proses pengalokasian lahan ditelusuri secara terbuka.

Dalam keterangannya, salah seorang tokoh masyarakat menjelaskan bahwa persoalan tersebut memiliki sejarah panjang. Ia mengaku pernah menerima permohonan terkait lahan tersebut pada sekitar 2015 dan kemudian melakukan survei langsung ke lokasi.

Menurutnya, pada saat itu telah terdapat persoalan tumpang tindih atau klaim lahan dengan pihak lain, termasuk yayasan yang berada di sekitar lokasi.

Ia menyebut, pada 2016 terdapat izin pematangan lahan dengan luas sekitar 4,7 hektare yang diterbitkan kepada PT Gulber. Proses tersebut, menurut keterangannya, kemudian berjalan secara administratif hingga dirinya menyatakan mundur dari perusahaan pada September 2017.

“Kalau memang izin itu dibatalkan secara sepihak, dasar pembatalannya apa? Mekanismenya bagaimana? Kenapa tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses pengalokasian lahan yang disebut terjadi beberapa tahun setelah kegiatan awal di lokasi. Menurutnya, terdapat rentang waktu cukup panjang sejak kegiatan masyarakat dan investasi mulai berlangsung hingga lahan kemudian dialokasikan kepada pihak lain.

“Ketika alokasi lahan terjadi, seharusnya ada tim survei dan pengukuran ulang. Kalau memang sudah ada warga yang membangun dan melakukan investasi, keberadaan mereka seharusnya diketahui dan dicarikan solusi terlebih dahulu,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari proses penertiban di lapangan. Menurutnya, perlu ditelusuri terlebih dahulu dasar hukum, riwayat perizinan, proses pembatalan izin, hingga mekanisme pengalokasian lahan.
Terkait pelaksanaan penertiban, ia juga meminta masyarakat memahami posisi masing-masing pihak. Menurutnya, apabila PT Jeni Putra menjadi pihak yang mengajukan permohonan penggusuran, maka pihak tersebut perlu dibedakan dengan tim terpadu yang berada di lapangan untuk melakukan pendampingan dan pengamanan.

“PT Jeni Putra adalah pemohon untuk penggusuran warga. Tim terpadu merupakan pendamping untuk mengamankan kegiatan. Jadi harus dibedakan substansinya,” jelasnya.

Ia kemudian mendorong warga yang terdampak untuk menempuh jalur pengaduan dan hukum apabila merasa haknya dirugikan. Ia menyarankan agar dokumen-dokumen terkait, termasuk izin pematangan lahan, dikumpulkan sebagai bukti dan dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia.

Selain itu, ia meminta persoalan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat maupun lembaga terkait agar mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang transparan.

“Suratkan kepada Presiden, suratkan kepada komisi terkait, dan sampaikan bahwa ada warga yang terdampak. Jangan hanya persoalan penggusuran yang dilihat, tetapi juga bagaimana proses perizinan dan pengalokasian lahannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, kepeduliannya muncul karena mengetahui perjalanan persoalan tanah di kawasan tersebut dan ingin agar masyarakat memperoleh kejelasan.

“Saya tidak punya kepentingan apa pun terhadap tanah ini. Saya datang karena tergerak hati dan mengetahui cerita tanah-tanah di sini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai konflik lahan tersebut tidak berkembang menjadi opini sepihak di media sosial. Menurutnya, dokumen perizinan dan fakta sejarah penguasaan lahan perlu ditampilkan agar masyarakat dapat melihat persoalan secara lebih utuh.

“Ini sudah viral di media sosial. Jangan sampai masyarakat hanya menerima opini. Kalau memang ada izin, tunjukkan izinnya, sehingga publik bisa melihat fakta dan dokumennya,” katanya.

Ia berharap penyelesaian persoalan lahan dilakukan melalui dialog, pemeriksaan dokumen, serta mekanisme hukum yang transparan, dengan tetap memperhatikan kepentingan warga yang telah lama menempati dan membangun di kawasan tersebut.

“Kalau memang ada izin di atas izin, harus ditelusuri. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kalau perlu membuat pengaduan, mari kita tempuh melalui jalur yang benar,” pungkasnya.(Tim)
Lebih baru Lebih lama