BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Seorang pembeli kios di Bengkong Trade Center (BTC), Batam, bernama Sukarno mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun untuk memperoleh hak atas kios yang dibelinya. Hingga kini, ia mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan, meski seluruh kewajibannya telah diselesaikan. Rabu (5/8/2026)
Kepada awak media, Sukarno menceritakan bahwa dirinya mulai melakukan pembelian kios nomor A6 di Bengkong Trade Center sejak tahun 2020. Ia mengawali proses dengan membayar uang tanda jadi (booking fee), kemudian melunasi uang muka melalui 12 kali angsuran masing-masing sebesar Rp3.750.000. Seluruh angsuran uang muka selesai dibayarkan pada 28 Januari 2021, di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang menurutnya sangat berat secara ekonomi.
Setelah uang muka lunas, Sukarno menunggu proses Kredit Pemilikan (KPR) dan penyerahan kunci. Namun hingga lebih dari satu tahun, ia mengaku tidak pernah menerima kepastian dari pihak pengembang.
"Saya sudah berkali-kali datang ke kantor PT BRB untuk menanyakan kapan proses KPR dan kapan saya menerima kunci kios, tetapi selalu diminta bersabar," ujarnya.
Saat peluncuran (launching) pasar, Sukarno mengaku tidak dapat hadir dan mewakilkan kehadirannya kepada menantunya. Beberapa waktu kemudian, ia terkejut saat mendapati kios yang telah dibelinya ternyata telah ditempati oleh penyewa.
Ketika mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PT BRB, Sukarno mengaku memperoleh jawaban yang menurutnya tidak masuk akal. Ia menyebut pihak kantor bahkan tidak mengetahui bahwa kios tersebut telah memiliki pembeli, sementara kios itu telah disewakan oleh pengelola.
Memasuki tahun 2023, Sukarno mengaku diminta segera melunasi sisa pembayaran dengan ancaman uang muka yang telah disetor akan hangus apabila tidak dilunasi. Demi memenuhi kewajiban tersebut, ia bersama istrinya mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan sertifikat rumah.
Sebelum melakukan pelunasan, Sukarno mengaku kembali menanyakan apakah kios tersebut benar dapat diterbitkan sertifikat. Menurut pengakuannya, pihak PT BRB menyatakan bahwa sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu sekitar enam bulan. Atas dasar keyakinan tersebut, ia kemudian melunasi seluruh kewajibannya, termasuk membayar biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp8 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,85 juta.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterima. Setiap kali menanyakan perkembangannya, Sukarno mengaku hanya mendapat jawaban bahwa proses masih berjalan.
Kecurigaan mulai muncul setelah ia memperoleh informasi bahwa kios tersebut disebut-sebut tidak dapat diterbitkan sertifikat karena dianggap memiliki status seperti apartemen.
Merasa dirugikan, Sukarno kemudian menunjuk kuasa hukum almarhum Mannir Lubis untuk mengirimkan somasi kepada PT BRB. Setelah somasi dilayangkan, ia bersama kuasa hukumnya sempat bertemu dengan Santoso selaku manajer PT BRB dan kembali diminta menunggu selama enam bulan.
Namun di tengah proses tersebut, kuasa hukumnya meninggal dunia. Selanjutnya, Sukarno mendapatkan pendampingan hukum dari Agus Sumantri, S.H., untuk melanjutkan upaya penyelesaian perkara.
Melalui pernyataannya, Sukarno berharap Direktur PT BRB, Nasir Hutabarat, memberikan kepastian hukum atas kios yang telah dibayarnya.
"Kalau memang kios tersebut bisa bersertifikat, saya mohon segera diberikan hak saya. Tetapi kalau memang tidak bisa diterbitkan sertifikat, saya meminta agar seluruh uang yang telah saya bayarkan dikembalikan 100 persen," tegas Sukarno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BRB belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Sukarno. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
