PONTIANAK//EXPOSEPERISTIWA.COM - PETI di Kambut Melawi: Berulang Menyeluruh dii Kalbar Tanpa Henti di Tengah Krisis Lingkungan, MAUNG Desak Penegakan Hukum Menyeluruh
Senin (31/8/2026)
Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat seakan menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai.
Ditekan di satu wilayah, muncul kembali di kawasan lain, menimbulkan dugaan kuat adanya jaringan perlindungan yang melindungi para pelaku maupun pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Ironisnya, hal ini berlangsung di saat hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalbar sedang dilanda krisis kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang semakin memperburuk kerusakan ekologis dan mengancam kesehatan masyarakat luas.
Kawasan Kambut di Kabupaten Melawi kini kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan tanpa izin diduga beroperasi secara masif, memanfaatkan alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng yang beraktivitas terutama pada malam hari.
Pengerukan yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut telah mengubah bentang alam, merusak ekosistem sungai, memicu erosi, serta mencemari sumber air bersih yang menjadi tumpuan kehidupan warga setempat.
Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan — bahkan beredar anggapan di masyarakat seolah mendapat pengakuan atau perlindungan dari pihak berwenang.
Landasan Hukum yang Tegas dan Jelas
Secara yuridis, aktivitas PETI serta segala bentuk dukungan terhadapnya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditawar:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ketentuan ini berlaku pula bagi pemodal, penyedia peralatan, maupun pihak yang memberikan fasilitas atau perlindungan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pencemaran dan perusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tambahan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
- Pasal 55 KUHP — Siapa pun yang turut serta, menyuruh, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana PETI juga dapat dituntut sebagai pelaku tindak pidana.
Keresahan masyarakat semakin dalam menyusul dugaan kebocoran informasi sebelum pelaksanaan operasi penertiban. Sempat direncanakan razia, namun alat berat diduga telah dipindahkan terlebih dahulu, dan aktivitas kembali berjalan seperti biasa.
Penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan tanpa menyentuh pemodal dan pihak yang melindungi dinilai tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara tuntas.
Pernyataan Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, S.H.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan tegas:
"Fenomena PETI yang terus berulang di berbagai wilayah Kalimantan Barat, termasuk di Melawi, adalah indikasi nyata bahwa penegakan hukum belum menyentuh akar persoalan. Hilang di satu tempat, muncul di tempat lain — hal ini sangat mengindikasikan adanya jaringan perlindungan yang harus segera dibongkar.
Di tengah krisis kabut asap karhutla yang merugikan seluruh lapisan masyarakat, kerusakan lingkungan akibat PETI semakin memperparah kerusakan ekologis yang sudah terjadi." Tegasnya, Senin (31/08/26).
"Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar dan Polres Melawi, untuk memberantas PETI hingga ke akarnya.
Jangan hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi telusuri dan proses tegas para pemodal, cukong, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Dugaan kebocoran informasi sebelum operasi penertiban juga wajib diselidiki secara internal. Hukum harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan alam dan masa depan masyarakat Kalimantan."
Pungkas Iwan Gunawan SH Mantan Purwirawan Polda Kalbar dengan penuh semangat.
Persoalan PETI bukan sekadar masalah penambangan, melainkan masalah penegakan hukum, keadilan, dan tanggung jawab bersama terhadap kelestarian alam.
Jika dibiarkan terus berulang tanpa penindakan yang menyeluruh, kerusakan lingkungan akan semakin parah, dan beban yang harus ditanggung generasi mendatang akan semakin berat. Selama jaringan di balik layar belum dibongkar, PETI akan terus bermunculan di tempat-tempat baru, seolah tak pernah ada habisnya.
Oleh karena itu, seluruh pihak berwenang diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan sesaat, melainkan melakukan pengawasan berkelanjutan, mengungkap setiap perkembangan kepada publik secara transparan, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun diharapkan terus bersatu dan tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas serupa, demi menyelamatkan bumi Kalimantan dari kerusakan yang semakin mengkhawatirkan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum tersedia pernyataan resmi dari pihak Polres Melawi terkait aktivitas PETI di kawasan Kambut.
Redaksi memberikan ruang tanggapan dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red*)
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
