| Istimewa |
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 12.30 WIB di areal perladangan milik tersangka di Dusun Lau Mulgap. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., bersama Waka Polsek IPTU Fahru Rozi Nasution, serta jajaran Kanit Reskrim, Intelkam, dan Provost.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Aiptu Budi Utomo pada pagi hari. Mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di ladang warga, tim segera melakukan pengecekan dan melaporkan kepada Kapolsek.
"Sesuai instruksi Kapolsek, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Saat tiba di lokasi, kami melihat seorang laki-laki sesuai deskripsi informan sedang menuju area ladang," ujar Ipda Samuel D.M Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Kuala.
Petugas kemudian mengamankan tersangka SAHRIL HUSIN di tempat kejadian perkara. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ia menanam ganja tersebut di lahannya sendiri. Selain 11 pohon yang masih hidup, petugas juga menemukan stok daun ganja kering yang disimpan dalam goni plastik di sebuah gubuk kecil di lokasi tersebut.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kuala untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. "Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena hal ini dapat merusak generasi muda kita," tegasnya.
(Warianto)
