Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia di Sky City Tanjung Uma Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia di Sky City Tanjung Uma

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Lubuk Baja Gelar Razia di Sky City Tanjung Uma

Istimewa
BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - 
Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang melaksanakan kegiatan razia dan pemeriksaan terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. 

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Pada Rabu, (29/07/2026). Pukul 20.15 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. serta dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K. bersama personel Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja. 

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap arena permainan Sky City guna memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat atas laporan yang telah disampaikan.

Dalam pelaksanaannya, personel mendatangi lokasi Sky City untuk melakukan pengecekan terhadap mesin-mesin permainan yang tersedia, mewawancarai pihak penanggung jawab pengelola, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha. 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan asas kehati-hatian dan berdasarkan fakta di lapangan.
Istimewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polsek Lubuk Baja, tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian di lokasi tersebut. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa hadiah atau hasil kemenangan permainan ditukarkan dengan produk berupa vape, bukan uang tunai maupun bentuk lain yang memenuhi unsur perjudian. 

Selain itu, pengelola juga dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026 sebagai kelengkapan legalitas usaha yang dimiliki. 

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan kepada pengelola agar senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. 

"Kami memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian di lokasi Sky City. Namun demikian, kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lokasi tersebut. 

Apabila di kemudian hari kembali ditemukan adanya laporan maupun indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Deni Langie.

Kegiatan razia tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar Tanjung Uma yang sebelumnya merasa khawatir lokasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. 

Kehadiran Polri dalam melakukan pemeriksaan secara langsung dinilai mampu memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen dan profesionalisme Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.

Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. 

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan pengaduan, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.(Red*)

Lebih baru Lebih lama