Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti. Pada Sabtu, (11/07/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Ipda Baharudin Simanullang, S.H., M.H., dan personel Opsnal Reskrim Polsek Nongsa. Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Saat itu, korban RES (39) sedang berada di warung miliknya. 

Sepeda motor Honda Beat tahun 2009 dengan nomor polisi BP 3742 EP milik korban sebelumnya dikeluarkan dari rumah dan diparkir di depan warung untuk digunakan pergi ke pasar.

Tidak lama kemudian, salah seorang anak korban melihat seorang pria yang semula berada di sekitar warung berjalan menuju sepeda motor tersebut. Pria itu kemudian membawa kabur sepeda motor korban. 

Korban bersama anaknya sempat berusaha melakukan pengejaran, namun pergerakan mereka terhalang oleh satu unit mobil. 

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di warung, korban mengetahui bahwa pria yang membawa sepeda motor tersebut sebelumnya turun dari mobil yang diduga menghalangi korban saat melakukan pengejaran. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Nongsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku DW di sebuah rumah di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DW. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, DW mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan terkait keberadaan sepeda motor hasil pencurian.

Dari keterangan DW, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah diberikan kepada UN yang saat itu berada di Sentosa Net, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan UN. 

Dari hasil pengembangan, UN menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada RSD yang diduga sebagai penadah dan berada di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center.

Tanpa menunggu lama, tim kembali melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi keberadaan RSD. 

Petugas berhasil mengamankan RSD sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 nomor polisi BP 3742 EP. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. 

Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Eriman.

Terhadap DW dan UN yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Sementara RSD yang diduga sebagai penadah dipersangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. 

Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan polisi 110. Polri siap memberikan pelayanan dan merespons laporan masyarakat secara cepat.(Red)


Lebih baru Lebih lama