![]() |
| Istimewa |
Pada Selasa (9/6/2026), sebanyak 420 warga eks Kampung Tangki Seribu melalui kuasa hukumnya, Zainal Lewaimang, mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Mereka meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, turun langsung mengawasi pemenuhan hak-hak warga yang telah direlokasi pascapenggusuran.
Kedatangan rombongan turut didampingi Ketua Forum Pemuda NTT, Adi Papa, serta Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT, Talla Vargaz. Mereka diterima di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada pemerintah pusat, warga menegaskan bahwa relokasi tidak boleh dipandang sekadar memindahkan masyarakat dari satu lokasi ke lokasi lain. Negara, menurut mereka, memiliki tanggung jawab penuh memastikan seluruh hak dasar warga tetap terpenuhi hingga kehidupan masyarakat benar-benar pulih.
“Relokasi harus menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, bukan hanya memindahkan tempat tinggal,” demikian isi salah satu poin dalam surat permohonan warga.
Warga mengakui sejumlah komitmen pemerintah dalam proses relokasi telah direalisasikan. Setiap kepala keluarga menerima kavling berukuran 6 x 10 meter, uang saguhati sebesar Rp7 juta, serta fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, jaringan air bersih, taman, dan rumah ibadah.
Namun di balik itu, warga menilai masih terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, terutama terkait legalitas kepemilikan lahan relokasi.
Mereka mendesak pemerintah mempercepat penerbitan legalitas kavling, menyelesaikan administrasi pertanahan, serta memberikan kemudahan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) melalui Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Bagi warga, kepastian status lahan bukan semata urusan administratif. Legalitas tanah menjadi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi keluarga-keluarga yang kini tengah berusaha membangun kembali kehidupan mereka dari nol setelah kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
“Kami berharap Menteri HAM datang langsung melihat kondisi kami,” tulis warga dalam surat permohonannya.
Kuasa hukum warga, Zainal Lewaimang, menegaskan keterlibatan pemerintah pusat sangat diperlukan agar proses relokasi tidak berhenti hanya pada penyediaan lahan kosong.
Menurutnya, negara harus hadir memastikan masyarakat memperoleh hak hidup layak, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.
“Pemerintah perlu membantu mempercepat legalitas kavling, menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, dan memfasilitasi pembayaran UWTO agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang kini mereka tempati,” ujar Zainal.
Ia juga menilai pembangunan dan investasi di Batam seharusnya tidak dipertentangkan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Batam diharapkan menjadi pusat investasi berbasis HAM terbesar di ASEAN bahkan Asia Pasifik,” katanya.
Dalam surat tersebut, warga turut menyatakan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional, termasuk program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penguatan demokrasi, Pancasila, dan penghormatan terhadap HAM sebagai prioritas pemerintahan.
Luka Penggusuran yang Masih Membekas
Permohonan warga kepada Kementerian HAM kembali membuka ingatan publik terhadap peristiwa penggusuran Kampung Tangki Seribu pada Juli 2023 lalu.
Kala itu, suasana kampung berubah mencekam saat Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam bersama alat berat melakukan penertiban terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
Satu per satu rumah diratakan ekskavator. Sebagian warga berusaha mempertahankan tempat tinggal mereka, sementara sebagian lainnya hanya mampu menyelamatkan barang-barang seadanya sebelum bangunan dihancurkan.
Tangisan, kepanikan, hingga bentrokan sempat mewarnai proses penertiban. Seorang ibu terdengar memohon agar rumahnya tidak dibongkar. Di sudut lain, seorang warga berjalan membawa karung berisi kaleng sambil meminta bantuan untuk membeli beras.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga terlibat bentrokan dengan petugas. Dalam insiden tersebut, seorang aparat dilaporkan mengalami luka.
Pemerintah saat itu menyatakan penertiban dilakukan setelah beberapa kali peringatan diberikan kepada warga agar mengosongkan kawasan. Sebagian warga disebut telah menerima kompensasi, namun sebagian lainnya mengaku belum memperoleh ganti rugi sesuai yang dijanjikan.
Padahal jauh sebelum penggusuran berlangsung, konflik lahan di Tangki Seribu telah menjadi polemik berkepanjangan. Pada Maret 2023, puluhan warga mendatangi DPRD Kota Batam, BP Batam, dan Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan penolakan terhadap pencabutan izin Penetapan Lokasi (PL) di kawasan yang telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade.
Saat itu warga menegaskan bahwa mereka tidak meminta lahan secara cuma-cuma. Mereka hanya meminta kepastian hukum atas lahan yang telah dihuni sekitar 25 tahun dan menyatakan kesediaan membayar UWTO sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun aspirasi tersebut tidak mampu menghentikan proses penertiban yang akhirnya tetap berlangsung pada pertengahan 2023.
Kini, hampir tiga tahun setelah penggusuran, warga Tangki Seribu menilai relokasi belum sepenuhnya selesai. Kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak-hak dasar, serta rasa aman untuk membangun masa depan di tempat baru masih menjadi perjuangan panjang yang belum menemukan titik akhir ( Red / F.Purba )

