Sidang Praperadilan Diganggu "Luar Dalam", Diduga Kubu Jokowi Mulai Was Was Sidang Praperadilan Diganggu "Luar Dalam", Diduga Kubu Jokowi Mulai Was Was

Sidang Praperadilan Diganggu "Luar Dalam", Diduga Kubu Jokowi Mulai Was Was

JAKARTA//EXPOSEPERISTIWA.COM - Sidang praperadilan terkait kasus yang menjerat Roy Suryo kembali memanas. 

Bukan sekadar soal prosedur hukum, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini kini menjadi sorotan tajam publik lantaran adanya dugaan intervensi serta perbandingan mencengangkan yang dilontarkan Roy Suryo mengenai pola penangkapannya yang dianggap mirip dengan peristiwa kelam G30S.

Dalam keterangannya, Roy Suryo mengkritisi keras proses penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian. 

Ia menyebut penangkapan tersebut dilakukan secara arogan dan tidak sesuai prosedur, bahkan mengibaratkannya dengan peristiwa G30S di mana nyawa menjadi taruhan.

"Ini bukan soal koruptor atau teroris, tapi cara penangkapannya yang sangat intimidaif. 

Jika ini dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi rakyat kecil. 

Kalau sekelas saya diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan warga biasa." ungkap Roy Suryo di depan awak media.

Tim kuasa hukum Roy Suryo, termasuk Refly Harun, menegaskan bahwa ada pelanggaran prosedur fatal dalam penggeledahan dan penangkapan, yakni tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat serta pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan konstitusi.

Suasana sidang kian tegang dengan adanya aksi yang dinilai Roy Suryo sebagai upaya intervensi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten. Roy secara terbuka menyentil seorang pengacara berinisial CS yang tiba-tiba ingin masuk sebagai pihak turut termohon.

Lihat juga
Kontras di Balik Jeruji: Nasib Berbeda Roy Suryo dan Razman Arif Nasution Saat Penahanan
Hotman Paris Hutapea: Razman Nasution Resmi Dikerangkeng, UcapkanTerima Kasih Pada 'Keluarga Solo'
"Secara hukum, pihak intervensi itu hanya ada di perkara perdata, tidak ada di praperadilan. 

Belajar di mana saudara CS ini. Sungguh memalukan dan sangat tidak kompeten. Kehadiran mereka justru menunjukkan adanya upaya 'membajak' sidang dari luar dan dalam," tegas Roy Suryo.

Di sisi lain, Refly Harun memberikan apresiasi kepada PN Jakarta Selatan yang telah membuka diri dengan memperbolehkan siaran langsung (live streaming) jalannya sidang praperadilan ini. 
Namun, ia mendesak agar transparansi serupa juga diterapkan pada perkara pokok di PN Jakarta Timur.

"Kita mendengar ada upaya untuk melarang siaran langsung pada perkara pokok. Mengapa harus takut. 

Strategi ini harus diliput media besar agar publik bisa melihat dengan jelas mana yang berbohong dan mana yang jujur," ujar Refly.

Di jagat media sosial, netizen pun mulai bereaksi keras. 

Banyak yang menyebut bahwa Roy Suryo kini berada "di atas angin" karena keberaniannya membongkar kejanggalan prosedur hukum yang terjadi. Spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang pro-pemerintahan Jokowi dalam mengintervensi kasus ini terus bergulir, menciptakan narasi bahwa kubu tersebut kini mulai "was-was" dengan terbongkarnya skenario yang disusun.

Publik kini menanti dengan antusias, akankah hakim mengabulkan permohonan praperadilan ini. Kasus ini bukan lagi sekadar soal Roy Suryo, melainkan ujian besar bagi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. (Red)
Lebih baru Lebih lama