Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

JAKARTA//EXPOSEPERISTIWA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Ketua MK RI, Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menyatakan, permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon beralasan permohonan diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(Red)

Lebih baru Lebih lama