BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Kasus gagalnya keberangkatan 27 peserta kategori Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari mulai menemukan titik terang.
Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengakui persoalan bermula dari keputusan internal perusahaannya menyerahkan pengurusan tiket kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Pengakuan tersebut disampaikan Vivi dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan, kerja sama tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau maupun panitia penyelenggara.
"Yang bersalah, yang teledor adalah murni dari travel. Ini persoalan internal kami," ujar Vivi.
Kasus ini kini berpotensi merambah ke ranah hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp1,4 miliar.
Vivi mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui proyek pengadaan tiket kontingen Pesparawi bukan dari panitia, melainkan dari Hendra Eka Putra yang diketahui menjabat sebagai pejabat fungsional perencanaan di Sekretariat DPRD Kepri.
Saat itu, ia bahkan belum mengetahui adanya kegiatan Pesparawi. Karena telah mengenal Hendra selama hampir 15 tahun, Vivi kemudian diarahkan untuk menghubungi Ketua LPPD Kepri sekaligus anggota DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, guna menawarkan jasa penyediaan tiket perjalanan.
Setelah menyerahkan invoice, PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel menerima pembayaran sebesar Rp1.016.300.000 dari LPPD pada 7 Mei 2026 untuk pengadaan tiket seluruh kontingen dan ofisial.
Menurut Vivi, setelah dana diterima, pihak travel langsung melakukan proses pemesanan (booking) tiket.
Namun persoalan mulai muncul ketika ia memberi tahu Hendra bahwa pembayaran dari LPPD telah cair.
"Karena saya dapat pekerjaan itu dari dia, saya merasa tidak mungkin tidak memberitahu kalau dananya sudah cair," katanya.
Tak lama kemudian, Hendra disebut menawarkan diri mengambil alih seluruh pengurusan tiket. Pada 11 Mei 2026, keduanya menandatangani perjanjian tertulis.
Dalam perjanjian tersebut, Vivi menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Hendra sebagai pembayaran tahap awal untuk mengurus seluruh tiket keberangkatan kontingen.
"Saya punya surat perjanjiannya. Saya pihak pertama, dia pihak kedua. Saya menyerahkan Rp700 juta sebagai pembayaran awal. Semua ada bukti, ada tanda tangannya," ungkapnya.
Sebagai jaminan, Hendra menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7584 dengan luas 59 meter persegi atas nama istrinya, Nuryenis. Objek jaminan tersebut berupa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Hendra juga menyatakan sanggup menyediakan tiket perjalanan bagi 65 orang menuju Manokwari.
Vivi kembali menegaskan, seluruh kesepakatan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh LPPD maupun panitia Pesparawi.
Vivi membantah anggapan bahwa perusahaan travel tidak pernah melakukan pemesanan tiket. Menurutnya, seluruh tiket telah dibooking sejak awal.
Permasalahan, kata dia, terjadi pada tahap penerbitan tiket (issued ticket).
"Yang dipermasalahkan sekarang adalah proses penerbitan tiket," ujarnya.
Akibatnya, meski sebagian kontingen berhasil berangkat, rombongan kategori Paduan Suara Wanita tidak dapat melanjutkan perjalanan dari Jakarta ke Manokwari.
Kode pemesanan yang dibawa ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dinyatakan tidak dapat digunakan sehingga 27 peserta gagal terbang.
Vivi mengaku sempat didatangi sekitar 20 peserta dan ofisial di sebuah hotel di Tanjungpinang pada 23 Juni 2026 untuk meminta kepastian keberangkatan.
Saat itu, ia masih berjanji akan memberangkatkan seluruh peserta dan terus berupaya mencari penerbangan alternatif hingga 25 Juni
Terpisah, Kepala Bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan bahwa Hendra Eka Putra merupakan ASN yang bertugas sebagai pejabat fungsional perencanaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan keterlibatan Hendra merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bekerja.
Menurut Bowo, Sekretariat DPRD belum dapat menjatuhkan sanksi karena proses hukum masih berjalan. Jika nantinya terdapat penetapan atau putusan hukum, instansi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian sanksi etik maupun administratif.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar telah disalurkan seluruhnya kepada organisasi penyelenggara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan pemerintah kini menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan itu dapat berimplikasi pada proses hukum.
Saat ini, baik LPPD Kepri maupun pihak travel sama-sama menyatakan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum guna mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari.(Red)
